WAOOO TERBONGKAR! Dugaan Eksploitasi Anak di Bawah Umur Terendus di Kost Pangrango Residence Cengkareng

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat // krimsusnewstv.id Dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sebuah rumah kost yang beroperasi layaknya penginapan, Pangrango Residence, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, disorot setelah muncul keributan di lokasi yang memicu kecurigaan warga dan awak media, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi langsung di lapangan, penjaga sekaligus resepsionis penginapan berinisial Enal memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan praktik ilegal. Ia mengakui adanya dua anak perempuan yang diduga masih di bawah umur yang dibawa oleh seorang pria yang disebut sebagai perantara atau joki.

Gambar : Diduga perantara atau joki

“Yang menyewa kamar bukan mereka langsung, tapi ada orang yang mengatur. Kami tahunya mereka dibawa joki,” ujar Enal kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Detail Kamar dan Pola Mencurigakan

Dalam keterangannya, resepsionis membeberkan sejumlah fakta yang menimbulkan dugaan kuat adanya eksploitasi :

  • Lokasi kamar : Nomor 325 dan 327
  • Tarif : Diduga dipatok sekitar Rp300.000 per anak
  • Pola penempatan : Anak-anak ditempatkan di kamar terpisah
Baca Juga:  Dilantik Kaesang Pangarep, Edi Wirawan Optimistis PSI Tabanan “Take Off”

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa keberadaan anak-anak tersebut bukan sebagai penyewa biasa, melainkan bagian dari pola yang terorganisir.

Belum Ada Keterangan Resmi Aparat

Peristiwa ini sempat menimbulkan kegaduhan di area penginapan dan menarik perhatian warga sekitar. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait langkah penindakan, pengamanan lokasi, maupun status hukum pihak-pihak yang disebutkan.

Redaksi menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal penginapan semata dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Jika dugaan ini terbukti, maka peristiwa tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum serius, antara lain :

  1. Undang-Undang Perlindungan Anak
  2. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik eksploitasi terhadap anak masih rawan terjadi, bahkan di tengah kawasan permukiman perkotaan. Negara dituntut hadir cepat dan tegas untuk melindungi anak-anak dari kejahatan yang merampas masa depan mereka.

Penulis : Danu

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Dua Pengedar Ekstasi, Barang Bukti 48 Butir Diamankan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:54 WIB

Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara

Berita Terbaru