Jakarta Barat // krimsusnewstv.id — Dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sebuah rumah kost yang beroperasi layaknya penginapan, Pangrango Residence, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, disorot setelah muncul keributan di lokasi yang memicu kecurigaan warga dan awak media, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi langsung di lapangan, penjaga sekaligus resepsionis penginapan berinisial Enal memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan praktik ilegal. Ia mengakui adanya dua anak perempuan yang diduga masih di bawah umur yang dibawa oleh seorang pria yang disebut sebagai perantara atau joki.

“Yang menyewa kamar bukan mereka langsung, tapi ada orang yang mengatur. Kami tahunya mereka dibawa joki,” ujar Enal kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Detail Kamar dan Pola Mencurigakan
Dalam keterangannya, resepsionis membeberkan sejumlah fakta yang menimbulkan dugaan kuat adanya eksploitasi :
- Lokasi kamar : Nomor 325 dan 327
- Tarif : Diduga dipatok sekitar Rp300.000 per anak
- Pola penempatan : Anak-anak ditempatkan di kamar terpisah
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa keberadaan anak-anak tersebut bukan sebagai penyewa biasa, melainkan bagian dari pola yang terorganisir.
Belum Ada Keterangan Resmi Aparat
Peristiwa ini sempat menimbulkan kegaduhan di area penginapan dan menarik perhatian warga sekitar. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait langkah penindakan, pengamanan lokasi, maupun status hukum pihak-pihak yang disebutkan.
Redaksi menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal penginapan semata dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Jika dugaan ini terbukti, maka peristiwa tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum serius, antara lain :
- Undang-Undang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik eksploitasi terhadap anak masih rawan terjadi, bahkan di tengah kawasan permukiman perkotaan. Negara dituntut hadir cepat dan tegas untuk melindungi anak-anak dari kejahatan yang merampas masa depan mereka.
Penulis : Danu
Editor : Redaksi













