Batam // Krimsusnewstv.id – Sebanyak 13 unit mobil pickup yang bermuatan sembako dengan tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, diamankan oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Punggur, Batam. Penahanan dilakukan karena mobil-mobil tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi serta tidak dilengkapi dokumen sah. Senin, (01/09/2025)
Saat tim media melakukan konfirmasi, salah seorang petugas Bea Cukai Pelabuhan Punggur membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia menjelaskan, muatan berupa sembako dan berbagai kebutuhan lainnya ditahan karena tidak dilengkapi surat menyurat yang berlaku.
“Dokumen dan surat menyurat tidak ada, sehingga kami lakukan penahanan untuk menunggu proses penyelesaian dokumentasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun Krimsus News TV, barang bawaan tersebut diduga ilegal. Modus yang digunakan para pelaku yakni menyembunyikan barang di dalam mobil pickup bermuatan sembako dan menggunakan dokumen atas nama sebuah koperasi di Lingga. Namun, setelah diperiksa, dokumen tersebut ternyata sudah tidak berlaku lagi.
Petugas pun mencurigai kejanggalan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil, seluruh kendaraan hingga kini masih terparkir di area Pelabuhan Punggur dan belum diberangkatkan menggunakan kapal Roro.
Sementara itu, tim media juga menerima informasi dari masyarakat Dabo melalui pesan WhatsApp, bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Lingga, termasuk Bupati dan Sekda H. Armia, datang ke Batam untuk mengurus keberadaan mobil-mobil pickup yang ditahan tersebut.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penahanan itu. Namun ia menyatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan kronologi resmi terkait peristiwa tersebut.
“Saya masih menunggu kronologinya,” kata Mujiono singkat. Kasus ini masih dalam penanganan Bea Cukai Batam, sementara masyarakat Lingga menunggu kepastian distribusi sembako yang tertahan tersebut.
Penulis : Andi Amiruddin
Editor : Redaksi