Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"8eea4327aca941249978585ab1226262","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Tebo // krimsusnewatv.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 42,98 gram bruto di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti,” jelas Ipda Ardimal, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:  Komisi I DPR RI Setujui Anggaran Kemhan dan TNI 2026 Sebesar Rp187,1 Triliun

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram, tiga paket kecil sabu seberat 2,56 gram, uang tunai Rp3.410.000, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Hasil interogasi awal menunjukkan, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi terciptanya wilayah Tebo yang bersih dari narkoba.

Penulis : Me alan joko harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Suami Habisi Istri Secara Sadis, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 3 Jam di Tanjungpinang
Aspal Ramadan Kembali Telan Korban, Diduga Tabrak Lari di Jalan Raya Desa Pendalian
Warga Dolok Maraja Simalungun Resah, Penampungan Getah Diduga Ilegal dan Berasal dari Hasil Curian
GM-PON Tolak Penyempurnaan SE Wali Kota Medan No: 500.7.1/1540, Desak Dicabut Total
ELDARA Apresiasi Langkah Bupati Nias Utara di Forum Nasional, Dorong Percepatan Lepas dari Status Daerah Tertinggal
Dugaan Mafia Getah di Serdang Bedagai, Nama Oknum Internal PT Bridgestone Terseret
RESPON PLN KAMPAR HULU DINILAI TAK PROFESIONAL, LISTRIK PADAM 9 JAM AKIBAT POHON TUMBANG
Ketua Kelompok Tani Warga Muara Pantun Dusun Tiga Ungkap Dugaan Perusakan Sawit oleh PT EMAS, Warga Samarapan Mengadu
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:17 WIB

Diduga Suami Habisi Istri Secara Sadis, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 3 Jam di Tanjungpinang

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:03 WIB

Aspal Ramadan Kembali Telan Korban, Diduga Tabrak Lari di Jalan Raya Desa Pendalian

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:58 WIB

Warga Dolok Maraja Simalungun Resah, Penampungan Getah Diduga Ilegal dan Berasal dari Hasil Curian

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:07 WIB

GM-PON Tolak Penyempurnaan SE Wali Kota Medan No: 500.7.1/1540, Desak Dicabut Total

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:44 WIB

ELDARA Apresiasi Langkah Bupati Nias Utara di Forum Nasional, Dorong Percepatan Lepas dari Status Daerah Tertinggal

Berita Terbaru