Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"8eea4327aca941249978585ab1226262","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Tebo // krimsusnewatv.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 42,98 gram bruto di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti,” jelas Ipda Ardimal, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:  Kaperwil Krimsus News TV Kepulauan Riau, Wartawan Senior Andi Amiruddin Tutup Usia

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram, tiga paket kecil sabu seberat 2,56 gram, uang tunai Rp3.410.000, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Hasil interogasi awal menunjukkan, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi terciptanya wilayah Tebo yang bersih dari narkoba.

Penulis : Me alan joko harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Judul Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB