Labuhanbatu, sumatera utara // krimsusnewstv.id – Langkah cepat Polres Labuhanbatu dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan di depan Kantor ACC Finance mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Julius Giawa, pemerhati hukum sekaligus Pimpinan Redaksi Media Krimsus News TV, yang menilai tindakan tegas tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik premanisme berkedok debt collector (DC).
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Labuhanbatu dalam mengungkap kasus ini. Premanisme berkedok debt collector bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merusak wibawa hukum di negeri ini,” ujar Julius Giawa kepada awak media, Senin (22/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Julius menegaskan, kasus pengeroyokan terhadap wartawan bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan informasi yang benar kepada publik.
“Tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers. Jika dibiarkan, hal ini dapat mencederai demokrasi dan menghambat upaya penegakan hukum yang transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Julius juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami berharap Polres Labuhanbatu tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga memeriksa pihak yang mendanai dan mengatur aksi tersebut. Legalitas perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector juga perlu ditelusuri secara mendalam,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan dua orang tersangka terkait kasus pengeroyokan ini, sementara tujuh tersangka lainnya masih diburu.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh pelaku dapat kita tangkap. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara komprehensif. Baik pelaku lapangan maupun pihak yang berada di balik pembiayaan akan kami periksa,” ujar AKP Teuku Rivanda.
Julius Giawa juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengalami kerugian atau intimidasi dari oknum debt collector yang bertindak di luar hukum. “Jika ada masyarakat yang menjadi korban, sekecil apa pun kerugiannya, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan takut, karena penegakan hukum hanya bisa berjalan jika kita semua bersatu melawan premanisme,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut kekerasan terhadap insan pers, juga membuka tabir praktik penagihan utang ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Dengan penindakan tegas aparat, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi di Labuhanbatu maupun daerah lain di Indonesia.
Penulis : Redaksi