Polri Berhasil Pulangkan Buronan Kasus Investasi Ilegal Rp 2,7 Triliun dari Qatar

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"c169f8d8ac0d44f7b0093d4c5c0dfafd","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Jakarta // krimsusnewstv.id – Sabtu, 27 September 2025 – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan kelas kakap kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar pada Jumat (26/9). Adrian merupakan otak penipuan yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,7 triliun.

Kasus ini juga melibatkan Alan Perdana Putra, yang lebih dulu dipulangkan ke Indonesia pada Februari 2025. Berbeda dengan Alan, proses pemulangan Adrian sempat mengalami kendala karena status Golden Visa yang dimilikinya di Qatar. Namun, berkat diplomasi yang intensif, termasuk pertemuan bilateral dalam Interpol Asia Regional Conference, pihak Qatar akhirnya menyetujui untuk menyerahkan Adrian kepada Polri.

“Berkat kerja sama yang baik melalui mekanisme Police-to-Police (P2P) dan NCB to NCB, akhirnya kita dapat memulangkan tersangka. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional,” tegas Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., dalam keterangan persnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema Penipuan Berkedok Investasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, Adrian dan Alan menjalankan skema investasi bodong melalui perusahaan yang tidak memiliki izin resmi. Mereka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Namun, alih-alih diinvestasikan, dana tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi yang mereka kendalikan. Kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perbankan dan Investasi Ilegal.

Baca Juga:  Mafia Beras Kuasai Batam, Pelabuhan Tikus Punggur Jadi Jalur Selundupan – Aparat Diduga Tutup Mata

Komitmen Polri Berantas Kejahatan Transnasional

Polri menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan Adrian ini menjadi capaian penting dalam upaya Indonesia memberantas kejahatan lintas negara. Polri juga memastikan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi buronan internasional.

“Kasus ini adalah peringatan keras bagi para pelaku kejahatan transnasional bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Polri akan terus memperkuat kerja sama internasional demi melindungi masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap investasi di Indonesia,” tambah Irjen Amur Chandra.

Adrian kini telah ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik akan terus menelusuri aliran dana yang diduga masih tersebar di berbagai negara.

Penulis : Red

Sumber Berita: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga
Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah
Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan
Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa
Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers
Kapolres Metro Jakarta Barat Kunjungi Pos Satkamling Tambora, Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan
Ketua LAMI Kepri Soroti Dugaan Pembiaran Aparat Pol Airud terhadap Aktivitas Illegal Logging di Lingga.
Masyarakat Desa Resang Kecewa, Janji Pembangunan Jalan dari Pemkab Lingga Belum Ada Kejelasan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:08 WIB

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers

Berita Terbaru