OJK Apresiasi Polri atas Pemulangan Buronan Investasi Ilegal Rp 2,7 Triliun dari Qatar

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"a333f89ef1f348de9b7980edfce97ebd","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Tangerang // krimsusnewstv.id – Sabtu, 27 September 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), buronan kasus investasi ilegal senilai Rp 2,7 triliun, dari Qatar.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi lintas lembaga, melibatkan OJK, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi ini, kata Yuliana, menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik penipuan investasi.

“Kami OJK menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas seluruh dukungan dan kerja sama dalam proses pemulangan tersangka,” ujar Yuliana dalam konferensi pers di Gedung 600 Angkasa Pura, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Investasi Bodong dan Pelarian ke Qatar

AAG diketahui merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, perusahaan yang diduga menjalankan investasi bodong dengan menawarkan iming-iming keuntungan tinggi. Dalam praktiknya, dana yang dihimpun dari masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan afiliasi, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi ratusan korban.

Baca Juga:  POLRES NIAS SELATAN SELAMATKAN ANAK HILANG, CIPTAKAN SUASANA HARU SAAT PERTEMUAN DENGAN ORANG TUA

Kasus ini mulai terungkap pada 2024 ketika OJK dan PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan dalam jumlah besar. Adrian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan melarikan diri ke Doha, Qatar, untuk menghindari proses hukum.

Melalui kerja sama Police to Police (P2P) antara NCB Indonesia dan NCB Doha, serta diplomasi intensif yang difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri, Adrian akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk dihadapkan ke proses hukum.

Bukti Negara Hadir Lindungi Masyarakat

Yuliana menegaskan, keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan. OJK, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.

“Kasus ini menunjukkan bahwa negara serius dan hadir untuk melindungi masyarakat. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan keuangan, baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Adrian kini telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perbankan dan regulasi terkait investasi ilegal.

Keberhasilan pemulangan ini sekaligus menjadi preseden positif bagi penegakan hukum di Indonesia, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan transnasional.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga
Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah
Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan
Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa
Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers
Kapolres Metro Jakarta Barat Kunjungi Pos Satkamling Tambora, Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan
Ketua LAMI Kepri Soroti Dugaan Pembiaran Aparat Pol Airud terhadap Aktivitas Illegal Logging di Lingga.
Masyarakat Desa Resang Kecewa, Janji Pembangunan Jalan dari Pemkab Lingga Belum Ada Kejelasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:08 WIB

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers

Berita Terbaru