Tangerang // krimsusnewstv.id – Sabtu, 27 September 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), buronan kasus investasi ilegal senilai Rp 2,7 triliun, dari Qatar.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi lintas lembaga, melibatkan OJK, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi ini, kata Yuliana, menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik penipuan investasi.
“Kami OJK menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas seluruh dukungan dan kerja sama dalam proses pemulangan tersangka,” ujar Yuliana dalam konferensi pers di Gedung 600 Angkasa Pura, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Investasi Bodong dan Pelarian ke Qatar
AAG diketahui merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, perusahaan yang diduga menjalankan investasi bodong dengan menawarkan iming-iming keuntungan tinggi. Dalam praktiknya, dana yang dihimpun dari masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan afiliasi, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi ratusan korban.
Kasus ini mulai terungkap pada 2024 ketika OJK dan PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan dalam jumlah besar. Adrian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan melarikan diri ke Doha, Qatar, untuk menghindari proses hukum.
Melalui kerja sama Police to Police (P2P) antara NCB Indonesia dan NCB Doha, serta diplomasi intensif yang difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri, Adrian akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk dihadapkan ke proses hukum.
Bukti Negara Hadir Lindungi Masyarakat
Yuliana menegaskan, keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan. OJK, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.
“Kasus ini menunjukkan bahwa negara serius dan hadir untuk melindungi masyarakat. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan keuangan, baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.
Adrian kini telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perbankan dan regulasi terkait investasi ilegal.
Keberhasilan pemulangan ini sekaligus menjadi preseden positif bagi penegakan hukum di Indonesia, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan transnasional.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Divisi Humas Polri