DIDUGA HINA LAMBANG NEGARA, KANTOR DESA OMPU RAJA HUTAPEA DIPERTANYAKAN

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"44bc584646c54308ba2babb158f0e8c4","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Toba // krimsusnewstv.id – Tindakan yang dinilai tidak pantas terjadi di Kantor Desa Ompu Raja Hutapea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Awak media krimsusnewstv.id yang sedang melakukan kontrol sosial menemukan adanya foto kopi burung Garuda Pancasila, lambang resmi Negara Republik Indonesia, ditempel di dinding berdampingan dengan foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kamis, (02/10/2025)

Temuan itu langsung menimbulkan sorotan lantaran lambang negara seharusnya ditempatkan dengan penuh kehormatan, bukan dalam bentuk fotokopi yang dianggap merendahkan martabat simbol negara. Dalam pandangan awak media, tindakan tersebut juga dapat diartikan sebagai bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI, karena penempatan lambang negara secara tidak layak mencerminkan ketidakhormatan terhadap pemimpin bangsa.

Landasan Hukum yang Dilanggar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 46 ayat (1), ditegaskan bahwa, “Lambang Negara wajib diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh digunakan sembarangan yang dapat menurunkan kehormatan martabatnya.”

Selain itu, Pasal 57 huruf (a) UU tersebut juga menegaskan larangan penggunaan Lambang Negara dengan cara merendahkan, menghina, atau tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai simbol kedaulatan bangsa. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Resang Kecewa, Janji Pembangunan Jalan dari Pemkab Lingga Belum Ada Kejelasan

Rencana Pelaporan ke Aparat dan Instansi Terkait

Atas temuan ini, awak media KRIMSUS News menyatakan akan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Laguboti. Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Bupati Toba, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Toba agar persoalan ini ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum.

“Kami menilai tindakan ini sangat tidak menghormati lambang negara. Garuda Pancasila bukan hanya sekadar gambar, melainkan simbol kedaulatan dan persatuan bangsa. Kami akan membawa persoalan ini kepada pihak berwenang agar ditindak sesuai aturan,” tegas salah satu awak media krimsusnewstv.id di lokasi.

Respons Pihak Desa Ditunggu

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ompu Raja Hutapea belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penggunaan fotokopi lambang negara tersebut. Publik menanti penjelasan langsung dari Kepala Desa untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.

Masyarakat juga mendesak aparat hukum dan instansi terkait agar menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, menjaga kehormatan lambang negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, terlebih lagi aparatur pemerintahan desa yang seharusnya menjadi contoh bagi warganya.

Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa simbol negara bukan sekadar pajangan, melainkan lambang kedaulatan yang wajib dijaga kehormatannya.

Penulis : Mariana S. Br. Sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga
Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah
Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan
Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa
Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers
Kapolres Metro Jakarta Barat Kunjungi Pos Satkamling Tambora, Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan
Ketua LAMI Kepri Soroti Dugaan Pembiaran Aparat Pol Airud terhadap Aktivitas Illegal Logging di Lingga.
Masyarakat Desa Resang Kecewa, Janji Pembangunan Jalan dari Pemkab Lingga Belum Ada Kejelasan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:08 WIB

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers

Berita Terbaru