Toba // krimsusnewstv.id – Tindakan yang dinilai tidak pantas terjadi di Kantor Desa Ompu Raja Hutapea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Awak media krimsusnewstv.id yang sedang melakukan kontrol sosial menemukan adanya foto kopi burung Garuda Pancasila, lambang resmi Negara Republik Indonesia, ditempel di dinding berdampingan dengan foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kamis, (02/10/2025)
Temuan itu langsung menimbulkan sorotan lantaran lambang negara seharusnya ditempatkan dengan penuh kehormatan, bukan dalam bentuk fotokopi yang dianggap merendahkan martabat simbol negara. Dalam pandangan awak media, tindakan tersebut juga dapat diartikan sebagai bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI, karena penempatan lambang negara secara tidak layak mencerminkan ketidakhormatan terhadap pemimpin bangsa.
Landasan Hukum yang Dilanggar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 46 ayat (1), ditegaskan bahwa, “Lambang Negara wajib diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh digunakan sembarangan yang dapat menurunkan kehormatan martabatnya.”
Selain itu, Pasal 57 huruf (a) UU tersebut juga menegaskan larangan penggunaan Lambang Negara dengan cara merendahkan, menghina, atau tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai simbol kedaulatan bangsa. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencana Pelaporan ke Aparat dan Instansi Terkait
Atas temuan ini, awak media KRIMSUS News menyatakan akan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Laguboti. Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Bupati Toba, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Toba agar persoalan ini ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum.
“Kami menilai tindakan ini sangat tidak menghormati lambang negara. Garuda Pancasila bukan hanya sekadar gambar, melainkan simbol kedaulatan dan persatuan bangsa. Kami akan membawa persoalan ini kepada pihak berwenang agar ditindak sesuai aturan,” tegas salah satu awak media krimsusnewstv.id di lokasi.
Respons Pihak Desa Ditunggu
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ompu Raja Hutapea belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penggunaan fotokopi lambang negara tersebut. Publik menanti penjelasan langsung dari Kepala Desa untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.
Masyarakat juga mendesak aparat hukum dan instansi terkait agar menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, menjaga kehormatan lambang negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, terlebih lagi aparatur pemerintahan desa yang seharusnya menjadi contoh bagi warganya.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa simbol negara bukan sekadar pajangan, melainkan lambang kedaulatan yang wajib dijaga kehormatannya.
Penulis : Mariana S. Br. Sinurat
Editor : Redaksi