DIDUGA HINA LAMBANG NEGARA, KANTOR DESA OMPU RAJA HUTAPEA DIPERTANYAKAN

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"44bc584646c54308ba2babb158f0e8c4","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Toba // krimsusnewstv.id – Tindakan yang dinilai tidak pantas terjadi di Kantor Desa Ompu Raja Hutapea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Awak media krimsusnewstv.id yang sedang melakukan kontrol sosial menemukan adanya foto kopi burung Garuda Pancasila, lambang resmi Negara Republik Indonesia, ditempel di dinding berdampingan dengan foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kamis, (02/10/2025)

Temuan itu langsung menimbulkan sorotan lantaran lambang negara seharusnya ditempatkan dengan penuh kehormatan, bukan dalam bentuk fotokopi yang dianggap merendahkan martabat simbol negara. Dalam pandangan awak media, tindakan tersebut juga dapat diartikan sebagai bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI, karena penempatan lambang negara secara tidak layak mencerminkan ketidakhormatan terhadap pemimpin bangsa.

Landasan Hukum yang Dilanggar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 46 ayat (1), ditegaskan bahwa, “Lambang Negara wajib diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh digunakan sembarangan yang dapat menurunkan kehormatan martabatnya.”

Selain itu, Pasal 57 huruf (a) UU tersebut juga menegaskan larangan penggunaan Lambang Negara dengan cara merendahkan, menghina, atau tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai simbol kedaulatan bangsa. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPD SAMAERI ONO NIHA Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas dan Transparan Terkait Kasus Pembunuhan di Tanjung Morawa

Rencana Pelaporan ke Aparat dan Instansi Terkait

Atas temuan ini, awak media KRIMSUS News menyatakan akan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Laguboti. Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Bupati Toba, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Toba agar persoalan ini ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum.

“Kami menilai tindakan ini sangat tidak menghormati lambang negara. Garuda Pancasila bukan hanya sekadar gambar, melainkan simbol kedaulatan dan persatuan bangsa. Kami akan membawa persoalan ini kepada pihak berwenang agar ditindak sesuai aturan,” tegas salah satu awak media krimsusnewstv.id di lokasi.

Respons Pihak Desa Ditunggu

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ompu Raja Hutapea belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penggunaan fotokopi lambang negara tersebut. Publik menanti penjelasan langsung dari Kepala Desa untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.

Masyarakat juga mendesak aparat hukum dan instansi terkait agar menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, menjaga kehormatan lambang negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, terlebih lagi aparatur pemerintahan desa yang seharusnya menjadi contoh bagi warganya.

Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa simbol negara bukan sekadar pajangan, melainkan lambang kedaulatan yang wajib dijaga kehormatannya.

Penulis : Mariana S. Br. Sinurat

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru