www.krimsusnewstv.id
Pendahuluan
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai panduan bagi seluruh tim redaksi dan kontributor krimsusnewstv.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform daring (online). Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap berita, opini, dan konten yang dipublikasikan memenuhi standar profesional, etika jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk : Seluruh konten berita, artikel, foto, video, infografis, dan multimedia yang dipublikasikan di krimsusnewstv.id.
Seluruh wartawan, kontributor, dan pihak yang bekerja untuk dan atas nama krimsusnewstv.id.
2. Prinsip Dasar
- Menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab.
- Mengutamakan kebenaran, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
- Tidak menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, atau ujaran kebencian.
3. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap informasi yang dipublikasikan harus diverifikasi kebenarannya melalui narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemberitaan, narasumber dari semua pihak yang relevan harus diupayakan untuk diwawancarai guna menjaga keberimbangan informasi.
Apabila verifikasi awal tidak dapat dilakukan, media akan memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih dalam proses verifikasi.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat/Koreksi dilakukan segera apabila ditemukan kesalahan faktual dalam pemberitaan.
Hak Jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Permintaan ralat atau hak jawab dapat diajukan melalui email resmi redaksi: redaksi@krimsusnewstv.id.
5. Pemisahan Konten Berita dan Iklan
Setiap konten berbayar, advertorial, atau iklan harus diberi tanda khusus seperti label “Advertorial” atau “Iklan” untuk membedakan dari berita redaksi.
Redaksi tidak akan mencampuradukkan kepentingan pemberitaan dengan kepentingan komersial.
6. Perlindungan Anak dan Korban
Tidak menampilkan identitas atau informasi yang mengarah pada identitas anak di bawah umur yang terlibat dalam perkara hukum.
Tidak menampilkan identitas korban kekerasan seksual, kecuali atas permintaan dan persetujuan tertulis dari korban.
7. Penyalahgunaan Media Siber
krimsusnewstv.id dilarang digunakan untuk :
Menyebarkan konten yang mengandung unsur SARA, kebencian, atau diskriminasi.
Mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menyebarkan konten pornografi atau kekerasan ekstrem tanpa konteks jurnalistik yang jelas.
8. Kebijakan Komentar Pembaca
Komentar pembaca menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
Redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung unsur SARA, pornografi, fitnah, provokasi, atau spam.
9. Hak Cipta dan Plagiarisme
Setiap karya tulis, foto, dan video yang dipublikasikan di krimsusnewstv.id adalah milik redaksi atau digunakan dengan izin sah dari pemegang hak cipta.
Plagiarisme dalam bentuk apapun tidak ditoleransi.
10. Penutup
Pedoman ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan diperbarui sesuai perkembangan teknologi informasi, hukum, dan etika jurnalistik.
Redaksi/Penanggung Jawab
Julius Giawa