Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,4 Miliar

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan // krimsusnewstv.id — Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Teluk Dalam. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar. (20/02/2026)

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Billi Mando Daeli, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, pada Rabu (18/02/2026) di Kantor Kejari Nias Selatan.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk menunjang operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyimpangan dari perencanaan hingga realisasi, berdasarkan keterangan resmi, SMKN 1 Teluk Dalam menerima kucuran Dana BOS dengan nilai mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu tiga tahun anggaran tersebut. Namun, dalam tahap perencanaan hingga realisasi anggaran, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyimpangan diduga terjadi sejak penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) hingga pelaksanaan belanja barang dan jasa. Penyidik mengungkap adanya indikasi manipulasi dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengondisian terhadap pihak tertentu sebagai penyedia, yakni UD. Delta Matius.

Temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi prosedur maupun prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Jaga Kondusivitas Nataru, Tim Gabungan TNI–Polri dan Satpol PP Tertibkan Penjualan Petasan di Kota Gunungsitoli

Hasil audit : kerugian negara Rp1,4 Miliar, berdasarkan audit investigatif yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Nilai tersebut diduga timbul akibat realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi volume pekerjaan, spesifikasi barang, maupun mekanisme pengadaan.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.

Junjung asas praduga tak bersalah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana BOS merupakan instrumen strategis pemerintah dalam menjamin akses dan kualitas pendidikan. Dugaan penyimpangan dana pendidikan dinilai mencederai semangat pemerataan dan peningkatan mutu pembelajaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun penyedia yang disebut dalam perkara ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

Berita Terbaru