Ketua Umum AKPERSI Desak Bareskrim Polri dan BPH Migas Turun ke Riau Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Krimsusnewstv.id — Senin, 11 Agustus 2025, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., mendesak Bareskrim Polri dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turun langsung ke Riau untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang disertai aksi kekerasan terhadap wartawan.

Insiden ini terjadi pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, Riau. Enam wartawan yang tengah melakukan liputan investigasi—Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudin (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres)—diduga diintimidasi dan dipukuli oleh pengepul BBM subsidi bersama sejumlah orang lainnya. Rekaman CCTV insiden tersebut telah beredar luas di media sosial.

Manajer SPBU Tabe Gadang, Khairuddin, membantah keterlibatan pihaknya dan menyatakan pelangsiran ilegal berada di luar tanggung jawab SPBU. “Jika ada pihak luar yang melakukan pelangsiran ilegal, itu di luar tanggung jawab kami. Kami berharap aparat menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum,” ujarnya kepada salah satu media online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya mobil-mobil modifikasi untuk pengisian BBM subsidi di lokasi tersebut. Hal ini memunculkan dugaan pembiaran dari pihak SPBU, terlebih ketika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru mendapat intimidasi.

Baca Juga:  Desa Kapal Merah Fokus pada Pembangunan dan Pelayanan Publik yang Transparan

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), dengan tegas melindungi kerja jurnalistik dan mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar.

BPH Migas bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memiliki mekanisme kerja sama untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak, sebelumnya menegaskan, “Apabila ada penyalahgunaan, itu bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan konsumen yang berhak mendapatkannya.”

Menanggapi kasus ini, Rino Triyono menyatakan pihaknya telah menyerahkan bukti video hasil investigasi lapangan kepada Mabes Polri dan BPH Migas, termasuk nomor SPBU terkait. “Kami meminta semua yang terlibat dalam insiden ini segera ditangkap. BPH Migas juga harus memberi sanksi kepada SPBU yang terbukti membiarkan penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Julius giawa

Sumber Berita: AKPERSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga
Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah
Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan
Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa
Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers
Kapolres Metro Jakarta Barat Kunjungi Pos Satkamling Tambora, Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan
Ketua LAMI Kepri Soroti Dugaan Pembiaran Aparat Pol Airud terhadap Aktivitas Illegal Logging di Lingga.
Masyarakat Desa Resang Kecewa, Janji Pembangunan Jalan dari Pemkab Lingga Belum Ada Kejelasan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:08 WIB

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers

Berita Terbaru