Bupati Nias Selatan Akui Adanya Potongan Dana Dacil Guru, Masyarakat Desak Proses Hukum

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, // krimsusnewstv.id – Kamis14 Agustus 2025 — Sebuah rekaman video pidato Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, yang beredar luas di media sosial sejak 13 Agustus 2025, memicu reaksi keras dari publik. Dalam video tersebut, Bupati secara terbuka mengakui adanya potongan atau pungutan liar (pungli) terhadap Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Daerah Khusus (Dacil).

“Terkait masalah dacil, setelah beberapa guru korban pungli) ketemu pada bulan Mei, walaupun tidak diakui, tetapi setelah pertemuan itu sudah dihentikan… namun kami selalu disorot,” ujar Sokhiatulo Laia dalam video yang kini viral di Facebook.

Pengakuan & Langkah Pemerintah
Pernyataan ini menjadi sorotan karena sebelumnya isu pungli dacil sempat dibantah oleh sejumlah pihak. Namun, pengakuan tersebut menguatkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati mengungkapkan bahwa pungli dihentikan setelah pertemuan pada 9 Mei 2025 di ruang kerjanya bersama guru korban, yakni Liusman Ndruru, Yurnianus Laia, dan Lopy Hulu.

Pasca pertemuan, Bupati menginstruksikan langkah tegas melalui surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Nurhayati Telaumbanua. Surat itu memuat larangan :

  • Kepala sekolah mengeluarkan data guru aktif di Dapodik tanpa izin resmi.
  • Segala bentuk pungli, suap, atau pungutan terhadap guru penerima dana Dacil.
Baca Juga:  Indonesia Rayakan HUT RI ke-80 Momentum Persatuan dan Semangat Kebangsaan

Pelapor : Masih Ada Janji yang Belum Terpenuhi
Melalui sambungan telepon, Liusman Ndruru — pelapor sekaligus guru yang hadir dalam pertemuan — membenarkan isi pidato Bupati, namun mengingatkan masih ada poin yang belum dijalankan.

Ia menyebutkan tiga hasil kesepakatan Mei lalu :

  • Melindungi guru korban dari ancaman atau intimidasi.
  • Menghentikan pungli melalui surat edaran.
  • Mengusut tuntas dugaan pungli dacil yang sudah dilaporkan.

“Kami mengapresiasi keberanian Bapak Bupati. Tapi proses hukum terhadap dugaan pelaku pungli belum dijalankan. Ini penting agar ada efek jera,” tegas Liusman.

Ia juga memastikan laporan yang diserahkan ke Kejari dilengkapi bukti kuat terkait pungli di lingkungan Dinas Pendidikan.

Publik Menunggu Tindakan Hukum
Pengakuan terbuka dari Bupati ini membuat masyarakat bertanya-tanya. Sebelumnya sebagian pihak menilai isu pungli dacil hanyalah kabar tak berdasar, namun fakta terbaru memunculkan desakan agar penegak hukum segera bergerak.

Pengamat menilai pernyataan Bupati adalah “petunjuk penting” yang harus dijadikan dasar penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Penutup

Kasus ini kini menjadi perhatian luas di Nias Selatan. Warga berharap pengakuan kepala daerah ini tidak berhenti pada klarifikasi publik, tetapi menjadi titik awal pemberantasan pungli yang merugikan guru di daerah khusus.

Penulis : Julius Giawa / Red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Liusman Ndruru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga
Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah
Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan
Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa
Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers
Kapolres Metro Jakarta Barat Kunjungi Pos Satkamling Tambora, Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan
Ketua LAMI Kepri Soroti Dugaan Pembiaran Aparat Pol Airud terhadap Aktivitas Illegal Logging di Lingga.
Masyarakat Desa Resang Kecewa, Janji Pembangunan Jalan dari Pemkab Lingga Belum Ada Kejelasan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:08 WIB

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers

Berita Terbaru