Lingga// Krimsusniwestv.id – Rabu, 27 agustus 2025, Lembaga Gerakan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (GPRI-AK) Kepulauan Riau mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga terkait sejumlah kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan anggaran desa yang hingga kini belum mendapat tindak lanjut jelas.
Kabid Intelijen & Investigasi DPW L-GPRI-AK Kepri, Andi Amiruddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat beberapa temuan pelanggaran di Desa Muntude, Desa Sungai Pinang, dan Desa Resang. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pihak aparat hukum untuk menindaklanjuti laporan dan temuan tersebut.
“Beberapa desa sudah nyata melakukan pelanggaran, ada yang diduga korupsi bahkan bisa mencicil pengembalian hasil korupsinya seperti kredit motor. Pertanyaannya, ada apa dengan penegak hukum di Lingga?” tegas Andi, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.37 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan Dugaan Penyimpangan
Di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, GPRI-AK menemukan proyek tambak udang yang menelan anggaran Rp260 juta pada tahun 2023, namun hingga kini terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Selain itu, terdapat laporan gaji RT/RW yang tidak dibayarkan selama lima bulan anggaran 2024, serta dugaan pemotongan gaji RT/RW sebesar Rp50.000 per bulan pada anggaran 2025.
Tak hanya itu, Andi juga membeberkan adanya dugaan penahanan ATM penerima bantuan sosial (BLT, PKH, BPNT) oleh oknum aparat desa. “Setelah ada temuan, baru dikembalikan, itu pun sebagian,” ujarnya.
Seorang warga Resang juga mengungkapkan keluhannya terkait gaji yang belum dibayar. Ia mengaku membawa pulang motor dinas desa atas perintah kades sendiri dan menahannya hingga gaji yang tertunggak dibayar. “Motor dinas belum saya kembalikan karena gaji saya belum dibayar lima bulan,” katanya.
Indikasi Penggadaian Aset Desa
Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan adanya dugaan penggadaian fasilitas kantor desa oleh oknum kades senilai Rp200 juta dengan alasan untuk membiayai proyek desa. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang sudah melampaui batas dan merugikan kepentingan publik.
Kurangnya Tindak Lanjut Aparat
Andi Amiruddin menilai, meskipun temuan sudah cukup bukti, pihak penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan belum bergerak. “Inspektorat bilang temuan sudah cukup Rp700 juta, tapi Tipikor bilang Rp400 juta. Namun faktanya tidak ada tindak lanjut. Ini membuat oknum-oknum yang diduga terlibat semakin berani,” tegasnya.
Menurut Andi, pemberitaan media terkait kasus-kasus ini juga seolah diabaikan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan media dalam mengawal dugaan korupsi agar tidak dibiarkan berlarut-larut.
Harapan Masyarakat
GPRI-AK mendesak aparat penegak hukum di Lingga agar segera bertindak tegas, efektif, dan transparan. “Tunjukkan jati diri sebagai penegak hukum yang adil bagi masyarakat. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan,” pungkas Andi.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Resang terkait tuduhan tersebut belum membuahkan hasil. Nomor telepon dan WhatsApp yang dihubungi tidak aktif.
Penulis : Andi Amiruddin / Tim
Editor : Redaksi