Telukdalam Nisel // krimsusnewstv.id, Jumat 29 Agustus 2025 – Sengketa antar wartawan kembali mencuat di Nias Selatan. Laporan (WL) terhadap Liusman Ndruru dipertanyakan validitasnya. Tim kuasa hukum Liusman menilai laporan tersebut lemah secara hukum karena hanya bermodalkan tangkapan layar unggahan Facebook.
“Kalimat yang ditulis klien kami tidak menyebut nama WL secara langsung, hanya istilah oknum wartawan. Unsur pencemaran nama baik jelas tidak terpenuhi,” tegas pengacara Efri Darlin M. Dachi, Jumat (28/8/2025).
Efri menilai, penerimaan laporan WL oleh penyidik Polres Nias Selatan patut dievaluasi. Menurutnya, laporan dengan dasar hukum yang tidak jelas seharusnya ditolak sejak awal. “Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, ia menekankan bahwa UU ITE berlaku terhadap individu, bukan profesi atau kelompok. “Jika tidak ada kerugian personal yang nyata, maka unsur pidana tidak terpenuhi. Wartawan tidak bisa dijerat hanya karena kritik profesi pers,” tegas Efri.
Atas dasar itu, tim hukum mendesak agar kinerja penyidik dievaluasi oleh Propam maupun Polda Sumatera Utara. “Jika laporan ini tidak memenuhi unsur, klien kami berhak menolak pemeriksaan, bahkan melaporkan balik WL,” tambahnya.
Efri juga mengingatkan agar profesi pers tidak dijadikan alat kepentingan pribadi. “Wartawan jangan membawa nama organisasi hanya untuk balas dendam. Profesi pers adalah amanah dan kehormatan,” pungkasnya.
Respons Pelapor (WL)
Sementara itu, pihak pelapor, WL, saat dikonfirmasi awak media, menyatakan bahwa laporannya adalah bentuk tanggapan atas pernyataan Liusman yang dianggap merendahkan martabat wartawan di Nias Selatan.
“Ini semacam respons agar kawan-kawan wartawan Nias Selatan tidak diremehkan atau dicap sebagai wartawan nasi bungkus oleh siapapun,” ujar WL.
Menurutnya, diam terhadap tudingan tersebut justru bisa diartikan sebagai bentuk pembenaran. “Kalau kita tidak merespons, tidak menolak, dan tidak melawan, berarti kita seolah mengiyakan sebutan itu. Bagaimana dengan harga diri kita sebagai wartawan?” tegasnya.
Dalam menggapai hal demikian WL menyampaikan bahwa status facebook liusman ndruru itu, bukan produk junalistik, perlu diketahui dalam hal itu, berarti tidak ada hubungannya didewan pers. Karena facebook bukan bagian produk dewan pers tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa unggahan Facebook Liusman bukan produk jurnalistik, sehingga tidak bisa dibawa ke Dewan Pers. “Perlu diingat, status di media sosial itu bukan karya pers. Jadi proses ini murni ranah hukum, bukan kode etik Dewan Pers,” tegasnya.
Statement Liusman Ndruru
Lanjut, Saat dikonfirmasi awak media, ke Liusman Ndruru menjelaskan bahwa unggahan status Facebook yang menjadi dasar laporan WL merupakan bagian dari sikapnya sebagai insan pers.
“Perlu diketahui, status yang saya tulis adalah produk pemikiran saya selaku wartawan. Tujuannya untuk mendorong kesadaran rekan-rekan media agar lebih berpihak pada keadilan dan berani menyuarakan persoalan maupun keluhan para guru korban pungli Dacil di Kabupaten Nias Selatan,” ujar Liusman.
Ia menegaskan, dalam postingan tersebut tidak ada penyebutan nama individu maupun lembaga media tertentu. “Kalimat yang saya tulis hanya mengkritik oknum, bukan menyebut siapa pun secara personal atau organisasi. Jadi tidak tepat bila dianggap sebagai pencemaran nama baik,” tegasnya.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi