Lingga // krimsusnewstv.id – Minggu, 31 agustus 2025, aktivitas penambangan pasir rakyat di Desa Musai, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (29/08/2025) kembali menjadi sorotan publik. Rekaman video yang beredar luas di masyarakat memicu dugaan adanya pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Krimsusnewstv.id Kepri, aktivitas serupa juga terjadi di wilayah SP3, Kecamatan Lingga Utara. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas operasi tambang pasir serta sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang semakin meluas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami belum pernah menerbitkan IPR di Kabupaten Lingga,” tegas Hutagalung saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (29/08/2025).
Hutagalung menjelaskan, apabila aktivitas tersebut benar beroperasi tanpa izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Meski bukan menjadi kewenangan langsung, Hutagalung menegaskan pihaknya siap mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga apabila melakukan pengecekan di lapangan.
“Untuk langkah yang lebih tepat, DLH bisa mengajak kami turun bersama ke lapangan. Kami siap mendampingi, termasuk melibatkan Bapenda terkait retribusi galian C,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Lingga saat dikonfirmasi menegaskan hingga saat ini belum ada izin lingkungan yang diterbitkan terkait aktivitas penambangan pasir baik di Desa Musai maupun di wilayah SP3.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Musai belum berhasil dimintai keterangan mengenai aktivitas tambang pasir tersebut.
Penulis : Andi Amiruddin
Editor : Redaksi