Tangerang Selatan // krimsusnewstv.id – Investigasi tim media mengungkap fakta mengejutkan, peredaran obat keras Daftar G di wilayah Tangerang Selatan masih berlangsung bebas meski aparat penegak hukum (APH) berulang kali melakukan razia. Lokasi yang menjadi sorotan berada di Jl. Raya Serpong Kilometer 7 No.89, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten. Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan sekaligus dugaan adanya jaringan terorganisir di balik bisnis gelap tersebut. Selasa, (02/09/2025)
Toko Obat Ilegal Tetap Ramai
Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah toko obat yang diduga menjual obat keras tanpa izin tetap beroperasi normal. Bahkan, aktivitas mereka semakin ramai pada malam hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau malam, anak-anak nongkrong sering beli di situ. Mereka pakai buat ‘naik’,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, sebagian besar pengguna obat keras tersebut masih berusia remaja dan rentan terjerumus dalam aksi tawuran, vandalisme, hingga kerusuhan dalam demonstrasi.
Kode Rahasia: Stiker “RR”
Investigasi juga menemukan tanda khusus berupa stiker bergambar logo “RR” yang ditempel di beberapa titik sekitar lokasi. Stiker ini diduga menjadi kode rahasia antaranggota jaringan, memudahkan pembeli dan pengedar untuk saling mengenali.
“Ini bukan sekadar toko obat biasa. Mereka punya sistem, punya tanda, dan jelas-jelas melawan hukum,” ungkap seorang narasumber internal yang mengaku pernah ditawari menjadi pengedar.
Dampak Serius bagi Generasi Muda
Pakar kesehatan menegaskan, obat keras Daftar G hanya boleh diperoleh dengan resep dokter karena mengandung zat adiktif yang berbahaya. Konsumsi tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian.
“Efek paling berbahaya adalah perilaku impulsif. Anak-anak yang mengonsumsinya cenderung berani melakukan hal ekstrem tanpa mempertimbangkan risiko. Inilah yang sering memicu aksi massa berakhir ricuh,” terang seorang dokter di RSUD Tangerang Selatan.
Desakan Publik, Aparat Harus Tegas
Masyarakat dan aktivis lokal mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ini. Mereka menilai, lemahnya penindakan hanya memberi ruang lebih besar bagi pelaku.
“Kalau dibiarkan, generasi muda kita akan hancur. Aparat jangan menunggu jatuhnya korban lebih banyak. Harus ada langkah nyata, dari penyelidikan mendalam hingga menghukum pelaku seberat-beratnya,” tegas seorang aktivis pemuda setempat.
Penutup
Saat ini, pihak berwenang disebut tengah mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan toko obat dan dugaan sindikat di balik bisnis ilegal tersebut. Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum agar ancaman peredaran obat keras Daftar G segera dihentikan.
Jika tidak, persoalan ini bukan hanya menggerogoti masa depan generasi muda, tetapi juga berpotensi melahirkan lingkaran kriminalitas baru yang lebih berbahaya.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi