Jakarta // krimsusnewstv.id – Rabu, 10 September 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sepakat memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta memperkuat regulasi terkait layanan rehabilitasi. Kesepakatan ini lahir dalam Rapat Kerja yang digelar di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/9).
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komite III DPD RI. Pertemuan ini membahas evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait rehabilitasi medis dan sosial, serta penyelarasan program kerja kedua lembaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi Terkini Penyalahgunaan Narkoba
Dalam pemaparannya, Suyudi mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data tahun 2023, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 1,73% atau setara 3,33 juta jiwa, dengan 2,71 juta di antaranya berasal dari kelompok usia produktif 15–49 tahun.
“Angka ini menunjukkan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Oleh karena itu, sinergi dan dukungan lintas sektor, termasuk dari DPD RI, sangat diperlukan,” tegas Suyudi.
Dukungan untuk Visi Indonesia Emas 2045
BNN juga menekankan peran strategisnya dalam mendukung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” melalui Asta Cita ke-7, yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Hal ini sejalan dengan Program Prioritas ke-6 pemerintah yang menitikberatkan pada pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai salah satu isu nasional.
Kesepakatan Strategis BNN dan DPD RI
Rapat kerja ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang menjadi landasan kerja sama kedua lembaga, antara lain:
Dukungan Anggaran: Komite III DPD RI berkomitmen mendukung peningkatan anggaran BNN untuk memperkuat program P4GN dan pelaksanaan Asta Cita ke-7. Pembiayaan Rehabilitasi: DPD RI akan mendorong kebijakan agar BPJS Kesehatan menanggung biaya layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Penguatan Regulasi dan Pengawasan: Keseragaman pola tarif layanan rehabilitasi akan ditetapkan, serta pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan pengawasan standar penyelenggaraan layanan rehabilitasi.
Penambahan Tenaga Ahli: Usulan penambahan konselor BNN dan petugas rehabilitasi di seluruh provinsi untuk memperluas jangkauan layanan.
Perbedaan Perlakuan: BNN, melalui Balai Besar Rehabilitasi, akan memberikan perlakuan berbeda antara korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku atau pengedar yang berproses hukum.
Kolaborasi Program Edukasi: Penguatan kolaborasi dalam advokasi, edukasi, dan pencegahan narkoba, termasuk usulan memasukkan kurikulum khusus tentang narkoba di sekolah-sekolah.
Harapan ke Depan
Rapat kerja ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam membangun sinergi yang lebih solid antara BNN dan DPD RI dalam memberantas narkoba secara menyeluruh. Ketua Komite III DPD RI menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi mitra strategis BNN dalam memperjuangkan regulasi dan anggaran yang memadai untuk penanganan narkoba, khususnya dalam aspek rehabilitasi.
“Upaya pemberantasan narkoba bukan hanya soal penindakan, tetapi juga menyelamatkan generasi bangsa melalui rehabilitasi dan edukasi yang tepat,” ujarnya.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan Indonesia semakin siap menghadapi ancaman narkoba dan mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas BNN RI & protokol BNN RI