Batam // krimsusnewstv.id – selasa, 16 September 2025 — Aktivitas tambang galian C atau pencucian pasir di Kota Batam, khususnya di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau (Panglong), kian merajalela dan diduga beroperasi tanpa izin resmi. Fenomena ini seolah tak tersentuh hukum, meski jelas-jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Tim Krimsus News TV turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima masyarakat. Hasil pantauan di lapangan menemukan beberapa titik lokasi aktivitas pencucian pasir ilegal. Tampak sejumlah truk hilir mudik memuat pasir, serta gubuk-gubuk sederhana yang digunakan para pekerja sebagai tempat beristirahat.
Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, lokasi ini dikenal sebagai kawasan “lapangan tembak” dan juga berdekatan dengan area pembuangan sampah. Aktivitas pemotongan bukit di wilayah tersebut berdampak serius terhadap lingkungan, khususnya terganggunya daerah resapan air. Hal ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem dan memicu banjir di masa depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kurangnya Kesadaran Hukum dan Pengawasan
Penambangan pasir ilegal ini diduga terjadi karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat, minimnya sosialisasi mengenai aturan pertambangan, serta faktor ekonomi. Banyak warga yang tidak memahami risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
“Jika aktivitas ini dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah, sementara negara dirugikan karena tidak ada pemasukan dari pajak maupun retribusi resmi,” ujar narasumber.
Landasan Hukum Penindakan
- Aktivitas tambang pasir ilegal jelas melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara dalam Pasal 97 UU Nomor 32 Tahun 2009, ancaman pidana mencapai 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi mereka yang merusak lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat meminta pihak Kriminal Khusus (Krimsus) dan aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku penambangan pasir ilegal di Panglong.
“Jangan sampai aktivitas ini dibiarkan berlarut-larut. Penegakan hukum harus berjalan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan memberi efek jera kepada para pelaku,” tegas warga setempat.
Krimsus News TV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Kota Batam.
Penulis : Andi Amiruddin
Editor : Redaksi