Rokan Hulu // krimsusnewstv.id – Dugaan pengabaian hak pekerja kembali mencuat di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang karyawan mengaku belum menerima santunan lanjutan kecelakaan kerja meskipun mengalami cacat permanen pada penglihatannya. Kamis, 05/03/2026
Pekerja tersebut diketahui bernama Sekhizatulo Laia, karyawan Divisi VII PT Riau Anugerah Sentosa Kebun Sontang. Sebelumnya ia bekerja sebagai pemanen kelapa sawit sebelum kemudian dialihkan menjadi pekerja perawatan dengan status golongan SKU.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, kecelakaan kerja itu terjadi saat Sekhizatulo sedang melakukan aktivitas panen di areal perkebunan. Saat menurunkan buah kelapa sawit, serbuk atau kotoran sawit masuk ke mata kanan korban, yang kemudian menyebabkan cedera serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban sempat menjalani perawatan medis dan pengobatan. Dalam catatan medis Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru pada tahun 2023, korban didiagnosis mengalami ulkus kornea dan kerusakan pada mata kanan akibat kecelakaan kerja.
Setelah menjalani perawatan, Sekhizatulo kembali bekerja. Namun kondisi matanya dilaporkan semakin memburuk, terutama saat bekerja di bawah paparan panas matahari di areal perkebunan.
Seiring waktu, kondisi tersebut terus menimbulkan rasa sakit hingga akhirnya korban harus menjalani operasi mata. Berdasarkan dokumen medis lanjutan dari RS Awal Bros pada tahun 2025, korban didiagnosis mengalami anophthalmic socket pada mata kanan, yang berarti mata kanan telah mengalami kerusakan permanen dan tidak lagi berfungsi.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, hingga saat ini pihak perusahaan disebut belum melaporkan kembali perkembangan kondisi terbaru kecelakaan kerja tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, operasi yang dijalani korban menyebabkan cacat tetap pada mata kanan, sehingga secara aturan korban berpotensi berhak menerima santunan lanjutan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Akibat kondisi tersebut, Sekhizatulo mengaku belum menerima santunan lanjutan atas cacat permanen yang dialaminya sebagai dampak dari kecelakaan kerja tersebut.
Tidak hanya Sekhizatulo, tiga karyawan lainnya yakni Fatizatulo Laia, Arjun Laia, dan Agus Riani Hia juga menyampaikan adanya dugaan persoalan terkait pemenuhan hak normatif pekerja selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Atas dasar itu, para pekerja secara resmi mengajukan permohonan perundingan bipartit kepada pimpinan PT Riau Anugerah Sentosa Kebun Sontang guna membahas dan mencari penyelesaian atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang mereka alami selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan perundingan bipartit maupun dugaan belum dilaporkannya kondisi terbaru kecelakaan kerja yang dialami salah satu pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Secara hukum, perlindungan terhadap pekerja korban kecelakaan kerja telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditegaskan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh manfaat berupa biaya perawatan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat tetap sebagian atau total sesuai tingkat kecacatan yang dialami.
Apabila kecelakaan kerja lanjutan tersebut tidak dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena perlindungan terhadap pekerja korban kecelakaan kerja merupakan kewajiban perusahaan serta bagian dari tanggung jawab hukum dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Penulis : Redaksi













