Batu Bara // krimsusnewstv.id – Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Pemerintah Desa Simodong menegaskan bahwa setiap anggaran yang disalurkan akan digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Simodong menerima pagu Dana Desa sebesar Rp 1.066.334.000 untuk tahun 2024. Dana tersebut difokuskan pada tiga sektor utama, yaitu pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepala Desa Simodong menyampaikan, salah satu prioritas utama tahun ini adalah peningkatan akses infrastruktur, seperti pembangunan dan perbaikan jalan desa, saluran irigasi, serta fasilitas umum lainnya. Hal ini diharapkan mampu memperlancar aktivitas masyarakat, khususnya dalam bidang pertanian dan distribusi hasil bumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan Dana Desa secara maksimal, transparan, dan akuntabel. Setiap pembangunan akan melibatkan partisipasi masyarakat agar hasilnya benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (03/09/2025).
Selain pembangunan fisik, pemerintah desa juga memfokuskan program pada peningkatan layanan kesehatan, termasuk pencegahan stunting dan pemberdayaan posyandu. Upaya ini dilakukan sejalan dengan program pemerintah pusat untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
Dalam aspek pemberdayaan ekonomi, Desa Simodong mendorong pelatihan keterampilan dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Tokoh masyarakat Desa Simodong memberikan apresiasi atas langkah pemerintah desa yang terus mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi. Setiap tahapan penyaluran dan penggunaan Dana Desa diumumkan melalui papan informasi publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
“Kami berharap semua program berjalan sesuai rencana dan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Dengan keterlibatan masyarakat, pembangunan desa akan lebih maju dan berkelanjutan,” kata salah seorang warga setempat.
Pemerintah Desa Simodong juga mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan langkah terarah dan transparan, Desa Simodong diharapkan mampu menjadi contoh desa maju di Kabupaten Batu Bara, membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi