Asahan // krimsusnewstv.id – Selasa, 26 Agustus 2025 – Sejumlah wartawan dari berbagai media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan kontrol sosial ke Kantor Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Kunjungan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kepala desa yang jarang berada di kantor serta keterbukaan informasi publik yang belum optimal.
Saat tiba di kantor desa, tim berupaya menemui Kepala Desa Pasiran, Sekretaris Desa (Sekdes), dan bendahara. Menurut penjelasan Kepala Dusun 1, ketiganya sedang tidak berada di ruangan. Tak lama kemudian, Sekdes terlihat keluar dari salah satu ruangan yang bukan merupakan ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam wawancara, Sekdes mengaku telah menjabat selama delapan tahun. Ketika ditanya mengenai penyaluran anggaran dana desa tahun 2020 hingga tahap pertama tahun 2025, ia menyatakan bahwa dana desa tahap pertama tahun 2025 belum cair. Bahkan, ia bersumpah dengan nada emosional bahwa dana tersebut memang belum turun.
Pernyataan ini memicu pertanyaan lanjutan dari tim media dan LSM yang menduga adanya kurangnya transparansi di tingkat desa. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan akses informasi terkait pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasiran belum dapat dimintai keterangan langsung terkait kehadirannya di kantor maupun penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana desa. Tim media dan LSM menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pemerintah desa agar menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.
Penulis : Elis/Red
Editor : Redaksi