Nias Utara // krimsusnewstv.id — Dugaan pelanggaran komitmen tertulis bermaterai mencuat di internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Nias Utara. Seorang anggota DPRD Nias Utara periode 2024–2029 berinisial DZ dikabarkan akan digugat dipengadilan setelah melakukan ingkar janji terhadap perjanjian tertulis yang disepakati bersama sesama calon legislatif (caleg) Hanura menjelang Pemilu 2024.
DZ diketahui merupakan kader resmi Hanura Kabupaten Nias Utara. Ia tercatat sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan pada 3 Juli 2022. Selain itu, DZ terdaftar sah sebagai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Nias Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) III nomor urut 1 sebagaimana tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Nias Utara pada Pemilu 2024.
Atas permasalahan ingkar janji tersebut, Upaya mediasi telah dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026, difasilitasi oleh Dr. Hepi Krisman Laia, SH., MH., selaku Plt DPC Hanura Nias Utara. Pertemuan berlangsung di Hotel Soliga, Jalan Pangeran Diponegoro No. 432, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mediasi tersebut dihadiri oleh korban Fasa’aro Zalukhu, SH., didampingi kuasa hukumnya Adv. Itoloni Gulo, SH., serta DZ dan BL. Turut hadir pula mantan bendahara DPC Hanura Nias Utara berinisial Beny.
Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Dalam forum tersebut, DZ menyatakan bahwa dana yang dipermasalahkan telah diserahkan kepada oknum berinisial BL, yang disebut menjabat sebagai Ketua DPC Terpilih Partai Hanura Nias Utara sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nias Utara.
Pernyataan itu memunculkan dugaan baru, yakni indikasi penggelapan dana oleh BL atas uang sebesar Rp100 juta yang disebut berasal dari DZ. Dalam forum mediasi, BL disebut mengakui telah menerima atau mengambil uang tersebut.
Awal mula perjanjian, persoalan ini bermula dari rapat internal caleg Hanura Kabupaten Nias Utara yang digelar pada 4 November 2024 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPC Hanura saat itu. Dalam rapat tersebut, para caleg Dapil III menyepakati Surat Pernyataan Komitmen tertanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani di atas materai.
Beberapa poin penting dalam surat tersebut antara lain :
1. Caleg yang terpilih wajib memberikan ganti kerugian kepada caleg yang tidak terpilih.
2. Khusus Dapil III, caleg tidak terpilih yang memperoleh lebih dari 200 suara sah berhak menerima kompensasi Rp300.000 per suara sah.
3. Pembayaran dilakukan paling lambat enam bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Nias Utara, Fasa’aro Zalukhu, SH memperoleh 422 suara sah, sementara DZ meraih 1.314 suara sah dan ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih dari Dapil III Hanura.
Dengan perolehan tersebut, Fasa’aro dinilai memenuhi seluruh syarat untuk menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam perjanjian tertulis. Nilai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp126.600.000, hasil perhitungan Rp300.000 dikalikan 422 suara sah.
Pelantikan anggota DPRD kabupaten nias utara, dilaksanakan pada 30 Oktober 2024 tahun silam, sehingga batas akhir pembayaran sesuai komitmen jatuh pada 30 April 2025 tahun lalu. Namun hingga kini, lebih dari tujuh bulan setelah jatuh tempo, kewajiban tersebut diduga belum direalisasikan.
Tuntutan capai Rp226,6 juta, akibat dugaan ingkar komitmen tersebut, Fasa’aro Zalukhu, SH mengaku mengalami kerugian materil dan immateril. Kerugian immateril ditaksir mencapai Rp100 juta, sehingga total tuntutan yang diajukan sebesar Rp226.600.000.
Melalui kuasa hukumnya, Itoloni Gulo, SH, pihak Fasa’aro menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penggelapan oleh oknum BL ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dalam mediasi yang difasilitasi oleh Dr. Hepi Krisman Laia, SH., MH., oknum BL disebut menyatakan siap menghadapi “100 pengacara”. Pernyataan tersebut dinilai sebagai sikap yang terkesan menantang proses hukum dan seolah-olah kebal terhadap konsekuensi perundang-undangan.
Citra partai dipertaruhkan kasus ini dinilai mencoreng nama baik Partai Hati Nurani Rakyat secara nasional. Publik mempertanyakan komitmen integritas kader partai, terlebih ketika persoalan menyangkut dugaan penipuan atau penggelapan yang melibatkan wakil rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari BL terkait tudingan tersebut. Redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media krimsusnewstv.id
Penulis : Redaksi













