Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aek Nabara // krimsusnewstv.id – Aktivitas pertambangan mineral bukan logam jenis galian C tanah urug yang berlokasi di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu sumatera utara, wilayah Aek Nabara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki papan informasi atau plang izin resmi dari instansi berwenang. (15/03/2026)

Berdasarkan pantauan langsung awak media bersama tim di lapangan pada Sabtu, 14 Maret 2026, terlihat satu unit alat berat excavator tengah melakukan penggalian tanah dan memuat material ke sejumlah dump truck yang secara bergiliran mengantre untuk mengangkut tanah urug dari lokasi tersebut.

Aktivitas tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan perizinan, di lokasi juga muncul dugaan lain, yakni penggunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator. Jika benar digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, hal tersebut juga berpotensi melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi sektor tertentu.

Di area tambang terlihat beberapa orang melakukan pengawasan sekaligus transaksi pengangkutan tanah urug, sementara sejumlah dump truck terlihat keluar masuk lokasi membawa material. Tanah urug tersebut kemudian diangkut menggunakan truk cold diesel roda enam menuju berbagai tujuan proyek pembangunan.

Baca Juga:  POLRES NIAS GAGALKAN PEREDARAN SABU DI BAWOLATO, AMANKAN 13 PAKET BARANG BUKTI

Lebih jauh, aktivitas tambang ini diduga telah berlangsung cukup lama, sehingga memicu keluhan masyarakat sekitar. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi udara dari debu tanah serta material tanah yang berceceran di bahu jalan hingga ke Jalan Lintas Aek Nabara.

Selain itu, di lokasi tambang tidak ditemukan plang izin operasional, papan informasi K3, maupun tanda keselamatan kerja, yang seharusnya menjadi bagian dari standar operasional kegiatan pertambangan. Keberadaan dokumen penting seperti SIO (Surat Izin Operator) dan SILO (Surat Izin Laik Operasi) alat berat juga masih menjadi tanda tanya.

Masyarakat sekitar berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, hingga pihak kepolisian diminta melakukan pendalaman dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan galian C tanah urug tersebut.

Diharapkan pula instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian wilayah Labuhanbatu Utara, dapat melakukan investigasi terhadap berbagai dugaan kejanggalan, mulai dari perizinan pertambangan, dokumen agraria, aspek ketenagakerjaan, hingga kelayakan operasional alat berat yang digunakan di lokasi tersebut.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Dari Berbagi Takjil hingga Kemeriahan DJ Anya, Warga Pesing Koneng Pererat Silaturahmi
Dialog Nasional Pemuda Demokrat Sumut Bahas Pilkada dalam Perspektif Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
OTT Dikantor DPRD Gunungsitoli Picu Pertanyaan Publik, Penyerahan Uang Rp3 Juta Terjadi Sebelum Laporan Polisi.
PA GMNI Nias Utara Soroti OTT Dua Aktivis Anti Korupsi di Gunungsitoli, Minta Penegakan Hukum Objektif
Berbagi 1.000 Takjil, Rumah Guyub Kelapa Dua Perkuat Solidaritas Sosial di Bulan Ramadan
Dua Pelaku Curanmor Diangkut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa ke Komando
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:13 WIB

Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:03 WIB

Dari Berbagi Takjil hingga Kemeriahan DJ Anya, Warga Pesing Koneng Pererat Silaturahmi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:16 WIB

Dialog Nasional Pemuda Demokrat Sumut Bahas Pilkada dalam Perspektif Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat

Berita Terbaru