Lingga // krimsusnewstv.id — Masyarakat Desa Resang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan oknum kepala desa (Kades) setempat. Desakan ini muncul karena hingga kini pihak Inspektorat dan Kejaksaan belum mengambil langkah tegas, meski sudah ada temuan yang diduga kuat mengarah pada tindak pidana korupsi. Minggu (07/09/2025)
Menurut informasi yang diterima krimsusnewstv.id, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan gaji perangkat desa yang dilakukan oleh oknum Kades tanpa alasan jelas dan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Praktik ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah desa.
“Temuan sudah jelas, bahkan sudah masuk tahap P-21, tapi sampai hari ini belum juga ada panggilan ataupun pemeriksaan terhadap Kades yang bersangkutan. Kami jadi ragu akan ketegasan aparat penegak hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Resang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang melakukan pemotongan gaji perangkat desa tanpa persetujuan tertulis. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana, tergantung pada tingkat penyalahgunaan dan dampaknya. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Kades antara lain :
- Sanksi administratif, berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian dari jabatan.
- Sanksi pidana, jika pemotongan gaji dan pengelolaan dana desa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan Masyarakat dan Perangkat Desa
Perangkat desa yang menjadi korban pemotongan gaji berhak melapor ke Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan mendalam. Namun, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau intervensi dari pihak tertentu.
Pasal-pasal yang mengatur tindak pidana terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pembiaran antara lain :
- Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
- Pasal 10 huruf b UU No. 20 Tahun 2021, perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, yang menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya.
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur pidana bagi pihak yang melakukan atau membiarkan tindak korupsi.
- Pasal 415 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Desakan untuk Pihak Berwenang
Masyarakat Desa Resang menuntut Inspektorat Kabupaten Lingga dan Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kades yang diduga melakukan penyimpangan. Jika terbukti bersalah, masyarakat meminta agar Kades diberhentikan dari jabatannya dan diproses hukum secara transparan.
“Kami ingin melihat proses hukum yang adil dan transparan. Jika Kejaksaan dan Inspektorat tidak bergerak, kami akan melaporkan langsung ke KPK,” tegas warga.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga. Publik menantikan tindakan tegas demi menjaga integritas pemerintahan desa dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kemakmuran masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. krimsusnewstv.id – Kepri akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini bagi publik.
Penulis : Andi Amiruddin
Editor : Redaksi