Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lingga, DPMPTSP Tegaskan Belum Pernah Terbitkan IPR

- Penulis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"image_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"4bfa685b669d44ea83bd7622b5e59d13","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Lingga // krimsusnewstv.id – Minggu, 31 agustus 2025, aktivitas penambangan pasir rakyat di Desa Musai, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (29/08/2025) kembali menjadi sorotan publik. Rekaman video yang beredar luas di masyarakat memicu dugaan adanya pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Krimsusnewstv.id Kepri, aktivitas serupa juga terjadi di wilayah SP3, Kecamatan Lingga Utara. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas operasi tambang pasir serta sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang semakin meluas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Lingga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami belum pernah menerbitkan IPR di Kabupaten Lingga,” tegas Hutagalung saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (29/08/2025).

Hutagalung menjelaskan, apabila aktivitas tersebut benar beroperasi tanpa izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga:  Kepsek SDN 24 Mandarsah Bantah Tuduhan Pungutan Rp20 Ribu untuk Nonton Film 3D

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Meski bukan menjadi kewenangan langsung, Hutagalung menegaskan pihaknya siap mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga apabila melakukan pengecekan di lapangan.

“Untuk langkah yang lebih tepat, DLH bisa mengajak kami turun bersama ke lapangan. Kami siap mendampingi, termasuk melibatkan Bapenda terkait retribusi galian C,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Lingga saat dikonfirmasi menegaskan hingga saat ini belum ada izin lingkungan yang diterbitkan terkait aktivitas penambangan pasir baik di Desa Musai maupun di wilayah SP3.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Musai belum berhasil dimintai keterangan mengenai aktivitas tambang pasir tersebut.

Penulis : Andi Amiruddin

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga
Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah
Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan
Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa
Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers
Kapolres Metro Jakarta Barat Kunjungi Pos Satkamling Tambora, Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan
Ketua LAMI Kepri Soroti Dugaan Pembiaran Aparat Pol Airud terhadap Aktivitas Illegal Logging di Lingga.
Masyarakat Desa Resang Kecewa, Janji Pembangunan Jalan dari Pemkab Lingga Belum Ada Kejelasan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:08 WIB

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers

Berita Terbaru