Jakarta // Krimsusnewstv.id — Senin, 11 Agustus 2025, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., mendesak Bareskrim Polri dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turun langsung ke Riau untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang disertai aksi kekerasan terhadap wartawan.
Insiden ini terjadi pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, Riau. Enam wartawan yang tengah melakukan liputan investigasi—Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudin (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres)—diduga diintimidasi dan dipukuli oleh pengepul BBM subsidi bersama sejumlah orang lainnya. Rekaman CCTV insiden tersebut telah beredar luas di media sosial.
Manajer SPBU Tabe Gadang, Khairuddin, membantah keterlibatan pihaknya dan menyatakan pelangsiran ilegal berada di luar tanggung jawab SPBU. “Jika ada pihak luar yang melakukan pelangsiran ilegal, itu di luar tanggung jawab kami. Kami berharap aparat menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum,” ujarnya kepada salah satu media online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya mobil-mobil modifikasi untuk pengisian BBM subsidi di lokasi tersebut. Hal ini memunculkan dugaan pembiaran dari pihak SPBU, terlebih ketika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru mendapat intimidasi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), dengan tegas melindungi kerja jurnalistik dan mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar.
BPH Migas bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memiliki mekanisme kerja sama untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak, sebelumnya menegaskan, “Apabila ada penyalahgunaan, itu bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan konsumen yang berhak mendapatkannya.”
Menanggapi kasus ini, Rino Triyono menyatakan pihaknya telah menyerahkan bukti video hasil investigasi lapangan kepada Mabes Polri dan BPH Migas, termasuk nomor SPBU terkait. “Kami meminta semua yang terlibat dalam insiden ini segera ditangkap. BPH Migas juga harus memberi sanksi kepada SPBU yang terbukti membiarkan penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Julius giawa
Sumber Berita: AKPERSI