LIUSMAN NDRURU DESAK Kejaksaan Negeri Nias Selatan TANGANI DUGAAN KORUPSI DANA BOS & MANIPULASI DATA SISWA SD TOBHIL

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan // krimsusnewstv.id – 04 Maret 2026 – Liusman Ndruru secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta manipulasi data siswa dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SD Negeri 078463 Tobhil, Kabupaten Nias Selatan.

Laporan tersebut telah disampaikan Liusman pada 25 Februari 2026. Dalam laporannya, ia menguraikan dugaan penyelewengan dana BOS dan praktik penggelembungan jumlah siswa yang disebut berlangsung secara berulang sejak beberapa tahun terakhir, dengan terlapor oknum kepala sekolah berinisial BH.

Menurut Liusman, sejak ia bergabung di SD Negeri 078463 Tobhil pada tahun 2020, ia mengamati sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Ia menilai penggunaan anggaran tidak mencerminkan kebutuhan riil sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana BOS seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas sekolah, seperti toilet, ruang belajar, sanitasi, serta pembayaran honor guru. Namun faktanya, sejak sekolah berdiri hingga sekarang, belum ada pembangunan toilet, baik darurat maupun permanen. Lantai sejumlah ruang kelas juga pecah-pecah dan murid serta guru setiap hari menghirup debu dari lantai tersebut,” ujar Liusman.

Ia juga menyoroti dugaan manipulasi data siswa dalam sistem Dapodik. Berdasarkan pengamatannya, jumlah siswa riil di lapangan disebut hanya sekitar 60 orang, namun data yang diinput diduga mencapai ratusan siswa.

Baca Juga:  Bupati Nias Selatan Pimpin Rakor Bahas Program Kerja dan Verifikasi P3K Paruh Waktu

“Selama ini jumlah siswa di lapangan tidak sesuai dengan data di Dapodik. Bahkan diduga hampir setengahnya merupakan data fiktif,” tegasnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penggelembungan data siswa berpotensi berdampak pada besaran dana BOS yang diterima sekolah dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 dan menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran, termasuk kewajiban validitas data peserta didik dalam sistem Dapodik.

Liusman berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Saya berharap Kejari Nias Selatan serius menangani laporan ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala sekolah untuk tidak bermain-main dengan dana BOS maupun memanipulasi data siswa,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah maupun terlapor berinisial BH belum memberikan keterangan resmi. Redaksi krimsusnewstv.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Liusman Ndruru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berita yang Anda susun sudah cukup Diduga Abaikan Hak Pekerja Korban Kecelakaan Kerja, Karyawan Kebun Sawit di Rokan Hulu Ajukan Perundingan Bipartit
Geger! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Skala Besar Ditemukan di Bonang Demak, Diduga Libatkan Oknum Aparat
OTT di Gunungsitoli Disorot, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Diduga Penggelapan Dana, Oknum BL Ketua DPC Terpilih Partai Hanura Nias Utara Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut.
Tepis Isu Underbow Partai, Pemuda Demokrat Indonesia Sumut Tegaskan Sikap Independen dan Mandiri.
Warga Desa Muara Pantun Datangi Kanwil ATR/BPN Kaltim, Serahkan Tembusan Pengaduan Terkait BPN Kutai Timur
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Batam Meresahkan Warga
Dua Laporan Berbeda, Satu Terlapor : Kasus KDRT dan Perzinaan di Polres Asahan Jadi Sorotan
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:08 WIB

Berita yang Anda susun sudah cukup Diduga Abaikan Hak Pekerja Korban Kecelakaan Kerja, Karyawan Kebun Sawit di Rokan Hulu Ajukan Perundingan Bipartit

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:32 WIB

Geger! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Skala Besar Ditemukan di Bonang Demak, Diduga Libatkan Oknum Aparat

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:49 WIB

LIUSMAN NDRURU DESAK Kejaksaan Negeri Nias Selatan TANGANI DUGAAN KORUPSI DANA BOS & MANIPULASI DATA SISWA SD TOBHIL

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:48 WIB

OTT di Gunungsitoli Disorot, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:44 WIB

Diduga Penggelapan Dana, Oknum BL Ketua DPC Terpilih Partai Hanura Nias Utara Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut.

Berita Terbaru