Nias Selatan // krimsusnewstv.id – 04 Maret 2026 – Liusman Ndruru secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta manipulasi data siswa dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SD Negeri 078463 Tobhil, Kabupaten Nias Selatan.
Laporan tersebut telah disampaikan Liusman pada 25 Februari 2026. Dalam laporannya, ia menguraikan dugaan penyelewengan dana BOS dan praktik penggelembungan jumlah siswa yang disebut berlangsung secara berulang sejak beberapa tahun terakhir, dengan terlapor oknum kepala sekolah berinisial BH.
Menurut Liusman, sejak ia bergabung di SD Negeri 078463 Tobhil pada tahun 2020, ia mengamati sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Ia menilai penggunaan anggaran tidak mencerminkan kebutuhan riil sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana BOS seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas sekolah, seperti toilet, ruang belajar, sanitasi, serta pembayaran honor guru. Namun faktanya, sejak sekolah berdiri hingga sekarang, belum ada pembangunan toilet, baik darurat maupun permanen. Lantai sejumlah ruang kelas juga pecah-pecah dan murid serta guru setiap hari menghirup debu dari lantai tersebut,” ujar Liusman.
Ia juga menyoroti dugaan manipulasi data siswa dalam sistem Dapodik. Berdasarkan pengamatannya, jumlah siswa riil di lapangan disebut hanya sekitar 60 orang, namun data yang diinput diduga mencapai ratusan siswa.
“Selama ini jumlah siswa di lapangan tidak sesuai dengan data di Dapodik. Bahkan diduga hampir setengahnya merupakan data fiktif,” tegasnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penggelembungan data siswa berpotensi berdampak pada besaran dana BOS yang diterima sekolah dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 dan menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran, termasuk kewajiban validitas data peserta didik dalam sistem Dapodik.
Liusman berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Saya berharap Kejari Nias Selatan serius menangani laporan ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala sekolah untuk tidak bermain-main dengan dana BOS maupun memanipulasi data siswa,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah maupun terlapor berinisial BH belum memberikan keterangan resmi. Redaksi krimsusnewstv.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Liusman Ndruru













