Kutai Timur // krimsusnewatv.id – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, secara resmi menyerahkan surat tembusan pengaduan serta berkas laporan dugaan maladministrasi terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur. Penyerahan berkas tersebut dilakukan pada 3 Maret 2026 kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur. 06/03
Pengaduan tersebut berkaitan dengan keterlambatan penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 yang hingga kini belum juga diterbitkan, meskipun masyarakat mengklaim seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi.
Dalam dokumen laporan yang diajukan, Ponsianus Haman selaku perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun menjelaskan bahwa warga telah mengikuti seluruh tahapan program PTSL sejak tahun 2021, termasuk proses pengukuran tanah oleh pihak terkait. Namun hingga memasuki tahun 2026, sertifikat yang dijanjikan belum diterbitkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan proses pengukuran juga telah dilakukan. Namun sampai sekarang sertifikat tanah masyarakat belum diterbitkan tanpa adanya kepastian hukum maupun jadwal penyelesaian,” ungkap Ponsianus Haman dalam laporan pengaduannya.
Dalam laporan tersebut, masyarakat juga menduga adanya maladministrasi dalam pelayanan publik, antara lain berupa:
1. Penundaan berlarut dalam pelayanan publik.
2. Tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.
3. Pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara pelayanan.
Pengaduan tersebut juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut keterangan masyarakat, keterlambatan penerbitan sertifikat tersebut telah berlangsung kurang lebih empat tahun tanpa adanya penjelasan tertulis yang jelas dari pihak terkait. Alasan yang disampaikan secara lisan kepada masyarakat disebut-sebut terkait adanya izin perusahaan di wilayah tersebut, namun masyarakat menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda penerbitan sertifikat hak atas tanah mereka.
Akibat keterlambatan tersebut, masyarakat mengaku mengalami berbagai kerugian, antara lain tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terhambatnya pemanfaatan tanah secara ekonomi dan sosial, serta meningkatnya potensi konflik dan sengketa pertanahan di wilayah tersebut.
Melalui pengaduan ini, masyarakat berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi serta memberikan rekomendasi penyelesaian agar sertifikat PTSL yang tertunda dapat segera diterbitkan.
“Harapan kami Ombudsman dapat memeriksa dan memastikan pelayanan publik di bidang pertanahan berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup pernyataan dalam laporan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat setempat karena menyangkut hak dasar warga atas kepastian kepemilikan tanah melalui program pemerintah, yang seharusnya memberikan jaminan legalitas dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi













