Gunungsitoli // krimsusnewstv.id – Penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Nias terhadap tiga orang yang disebut sebagai oknum LSM dan wartawan dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang anggota DPRD di Kota Gunungsitoli menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. 04/03/2026
Sejumlah kalangan mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang diamankan. Mereka meminta agar anggota DPRD yang diketahui menyerahkan uang dalam peristiwa tersebut juga diperiksa secara transparan untuk memastikan konstruksi perkara menjadi terang benderang.
Agri Handayan Zebua, yang akrab disapa Bung Mikoz, seorang aktivis yang dikenal vokal dalam mendorong supremasi hukum di Kepulauan Nias, menyatakan bahwa dalam perspektif hukum pidana, setiap peristiwa OTT harus diuji secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika terdapat penyerahan uang dari seorang pejabat publik kepada pihak lain, maka harus diuji apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan benar-benar terpenuhi. Apakah ada ancaman yang dapat dibuktikan? Apakah terdapat unsur paksaan? Atau justru ada kesepakatan tertentu sebelum transaksi itu terjadi?” ujar Mikoz, Rabu (4/3/2026) sore di Gunungsitoli.
Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara, tanpa terkecuali pejabat publik, diperlakukan sama dalam proses hukum.
“Anggota DPRD yang menyerahkan uang wajib diperiksa secara mendalam. Penegak hukum harus memastikan apakah yang bersangkutan murni korban pemerasan atau terdapat unsur lain seperti pemberian yang disengaja, persekongkolan, atau bahkan skenario yang belum terungkap,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi sangat penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik berhak mengetahui bagaimana komunikasi awal terjadi, siapa yang memulai, serta bagaimana kronologi penyerahan uang tersebut sebelum OTT dilakukan.
Mikoz juga mendesak Polres Nias untuk memberikan penjelasan resmi terkait status hukum anggota DPRD dimaksud, termasuk alasan yuridis apabila yang bersangkutan belum atau tidak ditetapkan sebagai pihak yang turut terlibat.
Di sisi lain, kasus ini turut memunculkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan, mengingat pihak yang diamankan disebut sebagai aktivis dan wartawan. Dalam konteks negara demokrasi, kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan fungsi kontrol sosial merupakan bagian dari peran strategis jurnalis.
“Proses hukum tetap harus berjalan apabila ditemukan unsur pidana. Namun penegak hukum juga wajib memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi atau pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial. Penanganan perkara harus objektif, profesional, dan berbasis alat bukti,” tambah Mikoz.
Peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen terhadap asas profesionalitas, akuntabilitas, dan non-diskriminasi dalam penegakan hukum. Jika dari hasil penyidikan ditemukan adanya keterlibatan aktif pihak lain, termasuk pejabat publik, maka proses hukum terhadapnya merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga. Masyarakat berharap, pengusutan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi













