Gunungsitoli // krimsusnewstv.id – Rabu, 8 Oktober 2025 — Pemerintah Kota Gunungsitoli mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) dengan memperketat pengawasan lalu lintas ternak babi di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul dua kejadian menonjol pada awal Oktober 2025 yang menunjukkan masih adanya praktik ilegal dalam distribusi ternak babi di daerah tersebut.
Kasus pertama terjadi Rabu, 1 Oktober 2025, ketika tim gabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) bersama Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap dua truk pengangkut babi di Pelabuhan Kota Gunungsitoli. Namun, sopir truk tidak mengindahkan arahan petugas, bahkan nyaris menabrak salah satu petugas sebelum melarikan diri ke arah Desa Sisarahili Gamo. Pemeriksaan di lokasi pembongkaran pun mendapat penolakan keras dari pihak pemilik ternak yang bahkan melontarkan ancaman terhadap petugas di lapangan.
Beberapa hari kemudian, Selasa, 6 Oktober 2025, warga melaporkan penemuan bangkai ternak babi yang dibuang sembarangan di bawah jembatan Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Terpadu Pemerintah Kota Gunungsitoli segera turun ke lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengambilan sampel. Pemeriksaan laboratorium pun melibatkan Balai Veteriner Medan guna memastikan penyebab kematian hewan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Kamis dini hari, 8 Oktober 2025, sekitar 25 ekor bangkai babi berhasil dievakuasi dan dikubur secara massal dengan melibatkan unsur Pemko Gunungsitoli, aparat kepolisian, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Dasar Hukum dan Langkah Pengawasan
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan telah berlandaskan kebijakan nasional dan daerah. Dasarnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492/SE/PK.320/F/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Peningkatan Kasus ASF di Wilayah Asia Pasifik.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Surat Nomor 500.7.2.5/5518/Diskeptan/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Hewan Pembawa Masuk (HPM), khususnya ternak babi, sebagai upaya pencegahan penyebaran ASF di wilayah Kota Gunungsitoli.
Selain itu, Pemko Gunungsitoli juga telah menyurati Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, PT ASDP Cabang Sibolga, dan PT Wira Jaya Lines (WJL) agar tidak mengangkut truk pengangkut ternak babi tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Laut Sibolga.
Imbauan dan Penegasan Pemerintah
Melalui pernyataan resmi, Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasukkan ternak tanpa dokumen resmi serta tidak membuang bangkai hewan sembarangan.
Wali Kota Gunungsitoli juga menugaskan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk meningkatkan sosialisasi terkait aturan dan sanksi hukum terhadap aktivitas ternak ilegal.
“Kami akan memperketat pengawasan bersama aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang keselamatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” tegas Wali Kota Gunungsitoli.
Dengan langkah-langkah konkret tersebut, Pemko Gunungsitoli menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi wilayahnya dari ancaman wabah ASF serta memastikan aktivitas peternakan berjalan secara tertib, sehat, dan sesuai regulasi.
Penulis : Arvil laoli
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pemko Gunungsitoli