Jakarta // krimsusnewstv.id – Sabtu, 27 September 2025 – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan kelas kakap kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar pada Jumat (26/9). Adrian merupakan otak penipuan yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,7 triliun.
Kasus ini juga melibatkan Alan Perdana Putra, yang lebih dulu dipulangkan ke Indonesia pada Februari 2025. Berbeda dengan Alan, proses pemulangan Adrian sempat mengalami kendala karena status Golden Visa yang dimilikinya di Qatar. Namun, berkat diplomasi yang intensif, termasuk pertemuan bilateral dalam Interpol Asia Regional Conference, pihak Qatar akhirnya menyetujui untuk menyerahkan Adrian kepada Polri.
“Berkat kerja sama yang baik melalui mekanisme Police-to-Police (P2P) dan NCB to NCB, akhirnya kita dapat memulangkan tersangka. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional,” tegas Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., dalam keterangan persnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skema Penipuan Berkedok Investasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Adrian dan Alan menjalankan skema investasi bodong melalui perusahaan yang tidak memiliki izin resmi. Mereka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Namun, alih-alih diinvestasikan, dana tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi yang mereka kendalikan. Kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perbankan dan Investasi Ilegal.
Komitmen Polri Berantas Kejahatan Transnasional
Polri menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan Adrian ini menjadi capaian penting dalam upaya Indonesia memberantas kejahatan lintas negara. Polri juga memastikan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi buronan internasional.
“Kasus ini adalah peringatan keras bagi para pelaku kejahatan transnasional bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Polri akan terus memperkuat kerja sama internasional demi melindungi masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap investasi di Indonesia,” tambah Irjen Amur Chandra.
Adrian kini telah ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik akan terus menelusuri aliran dana yang diduga masih tersebar di berbagai negara.
Penulis : Red
Sumber Berita: Divisi Humas Polri