Bandung, Jawa Barat // krimsusnewstv.id — Polri melalui Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar jaringan pelaku aksi anarkis yang merusak dan membakar sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum di wilayah Bandung dan Tasikmalaya. Aksi yang terjadi sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025 ini sempat menimbulkan keresahan dan kerugian besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 156 orang berhasil diamankan, dan setelah melalui proses pemeriksaan intensif, 26 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi aktor utama di balik perusakan fasilitas vital, termasuk Kantor Gubernur Jabar, Gedung DPRD, Mess MPR RI, hingga fasilitas perbankan.
“Peristiwa tersebut berlangsung selama empat hari, di mana berbagai fasilitas umum menjadi sasaran aksi anarkis. Para pelaku menggunakan bom molotov, bahan peledak rakitan, hingga petasan untuk melakukan aksinya,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemukan Bom Molotov dan Bahan Peledak Rakitan
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, puluhan petasan modifikasi, serta senjata tajam. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan matang oleh kelompok tertentu.
“Ini bukan aksi spontan. Dari bukti yang kami amankan, jelas ada pihak yang mendalangi dan memobilisasi massa,” tegas Irjen Rudi.
Polda Jabar bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Densus 88 untuk menelusuri lebih dalam kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterkaitan dengan kelompok radikal atau kepentingan politik tertentu.
Motif dan Dugaan Aktor Intelektual
Hingga saat ini, motif utama para pelaku masih dalam tahap pendalaman. Namun, dugaan awal mengarah pada kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan provokasi melalui media sosial. Polisi juga tengah memburu beberapa orang yang diduga menjadi aktor intelektual sekaligus penyandang dana aksi tersebut.
“Kami sudah kantongi identitas beberapa orang yang diduga sebagai provokator. Saat ini, mereka dalam pengejaran,” ungkap Kapolda Jabar.
Polri Pastikan Situasi Kondusif
Polda Jabar memastikan situasi di Bandung dan Tasikmalaya kini berangsur kondusif. Aparat gabungan TNI-Polri tetap disiagakan di sejumlah titik rawan untuk mencegah aksi susulan.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial. “Kami minta warga tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Jangan terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya,” tandasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polri berharap bisa memutus jaringan provokator yang memanfaatkan keresahan sosial untuk kepentingan tertentu. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar,” tutup Kapolda Jabar.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Divisi humas mabes polri