Lingga, krimsusnewstv.id – Publik Kabupaten Lingga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan anggaran desa di wilayah mereka. Meski berbagai laporan dan temuan sudah muncul, langkah hukum yang nyata hingga kini belum terlihat. Jum’at (22/08/2025)
Hasil investigasi Media Krimsusnewstv.id menemukan adanya dugaan pelanggaran di beberapa desa, di antaranya Desa Muntude, Desa Sungai Pinang, dan Desa Resang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Di Desa Sungai Pinang dan Desa Muntude, warga mengaku belum melihat adanya penanganan hukum meskipun indikasi dugaan pungli dan penyalahgunaan dana desa sudah dilaporkan. Hal serupa terjadi di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, yang disebut-sebut memiliki masalah lebih kompleks.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, proyek tambak udang tahun anggaran 2023 senilai Rp260 juta terbengkalai dan tidak dimanfaatkan hingga kini. Selain itu, muncul keluhan keterlambatan pembayaran gaji RT/RW hingga lima bulan pada anggaran 2024. Ada pula dugaan penyaluran bantuan sosial (BLT, PKH, BPNT) yang tidak sesuai mekanisme. Beberapa warga bahkan mengaku ATM bantuan mereka sempat dipegang perangkat desa dan baru dikembalikan setelah ada temuan. Narasumber juga menyebut gaji RT/RW dipotong Rp50.000 selama tiga bulan pada anggaran 2025.
Seorang warga yang ditemui tim media ini juga mengungkapkan perihal motor dinas desa yang ia bawa pulang atas izin pihak desa karena gajinya belum dibayarkan. “Saya tidak menahan motor dinas, Pak. Dia sendiri yang suruh saya bawa. Sampai sekarang gaji saya belum dibayar lima bulan, motor belum boleh saya kembalikan,” ujarnya, Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 10.37 WIB.
Publik pun semakin bertanya-tanya setelah muncul perbedaan pernyataan antara Inspektorat dan Tipikor terkait besaran temuan kerugian. Inspektorat menyebut temuan sudah cukup untuk ditindaklanjuti, sedangkan Tipikor menyampaikan jumlah yang berbeda. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah hukum yang signifikan terkait dugaan kasus tersebut.
Informasi lain yang diterima media ini, ada dugaan bahwa oknum kepala desa menggadaikan fasilitas kantor desa kepada pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp200 juta dengan alasan pembangunan proyek di Resang.
Upaya konfirmasi kepada kepala desa telah dilakukan melalui telepon dan WhatsApp, namun hingga berita ini tayang belum mendapat jawaban.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini secara transparan dan profesional, serta menjalin sinergi dengan media untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil.
Penulis : Andi/Red
Editor : Redaksi