Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"8eea4327aca941249978585ab1226262","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Tebo // krimsusnewatv.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 42,98 gram bruto di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti,” jelas Ipda Ardimal, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:  Diduga Pungli Berkedok Sistem, Penarikan PKB hingga 2027 di Samsat Gunungsitoli Dipersoalkan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram, tiga paket kecil sabu seberat 2,56 gram, uang tunai Rp3.410.000, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Hasil interogasi awal menunjukkan, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi terciptanya wilayah Tebo yang bersih dari narkoba.

Penulis : Me alan joko harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB