Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"8eea4327aca941249978585ab1226262","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Tebo // krimsusnewatv.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 42,98 gram bruto di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti,” jelas Ipda Ardimal, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:  Polri Berhasil Pulangkan Buronan Kasus Investasi Ilegal Rp 2,7 Triliun dari Qatar

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram, tiga paket kecil sabu seberat 2,56 gram, uang tunai Rp3.410.000, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Hasil interogasi awal menunjukkan, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi terciptanya wilayah Tebo yang bersih dari narkoba.

Penulis : Me alan joko harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga
Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan
Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa
Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers
Kapolres Metro Jakarta Barat Kunjungi Pos Satkamling Tambora, Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan
Ketua LAMI Kepri Soroti Dugaan Pembiaran Aparat Pol Airud terhadap Aktivitas Illegal Logging di Lingga.
Masyarakat Desa Resang Kecewa, Janji Pembangunan Jalan dari Pemkab Lingga Belum Ada Kejelasan
Panitia Matangkan Persiapan HUT ke-30 Museum: Satukan Langkah, Hidupkan Warisan, Gerakkan Generasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:08 WIB

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers

Berita Terbaru