Sejumlah Wartawan di Nias Selatan Resmi Melaporkan (LN) atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. 

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"image_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"8ffbb858b4c6441aa1f41abd882f600e","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Sumut // krimsusnewstv.id Sejumlah wartawan di Kabupaten Nias Selatan resmi melaporkan akun Facebook (LN) ke Polres Nias Selatan. Laporan ini dilayangkan menyusul unggahan status pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, yang dinilai telah mencemarkan martabat profesi wartawan di Nias Selatan. Jum’at (29/08/2025)

Dalam unggahannya, (LN) menuliskan kalimat yang menyebut sebagian besar wartawan di Nias Selatan sebagai “wartawan nasi bungkus” dan “tidak independen”. Ia juga menuding ada oknum wartawan yang berpihak kepada kelompok tertentu karena telah menerima imbalan. Status tersebut menuai reaksi keras dari insan pers, yang menilai pernyataan itu bukan hanya menyerang individu, melainkan melecehkan profesi wartawan secara keseluruhan.

Perwakilan para pelapor, (WL), kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan wartawan tidak bisa membiarkan fitnah dan penghinaan seperti itu berkembang di ruang publik. Menurutnya, pernyataan Liusman Ndruru jelas melanggar hukum karena mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Status yang ditulis oleh saudara “LN” telah melukai hati para wartawan di Nias Selatan. Ia menuduh seolah-olah wartawan bisa dibeli dengan ‘nasi bungkus’ dan amplop, padahal tuduhan itu tidak pernah bisa dibuktikan. Ini jelas merusak kehormatan profesi wartawan,” tegas WL.

Lebih lanjut, WL menambahkan bahwa profesi wartawan diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk menjalankan tugasnya secara independen. Ia menilai, apa yang dilakukan “LN” bukanlah kritik, melainkan serangan personal yang bermuatan penghinaan.

Baca Juga:  Kapolsek Telukdalam dan Personel Polsek Gelar Aksi Berbagi Sedekah Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

“Kami tidak anti-kritik. Tapi harus dibedakan antara kritik dengan penghinaan. Kalimat ‘wartawan nasi bungkus’ adalah bentuk pelecehan. Oleh karena itu kami menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

Dari sisi hukum, laporan ini akan didasarkan pada sejumlah aturan, antara lain Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Tak hanya itu, wartawan juga membuka peluang untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian immateriil yang dialami.

Menurut WL, langkah hukum ini penting bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga martabat profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa wartawan bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum, bukan seperti yang dituduhkan. Ini sekaligus menjadi pembelajaran agar media sosial tidak dijadikan tempat menyebar fitnah atau penghinaan,” ujarnya.

Sejumlah wartawan lain juga menyatakan dukungan atas langkah tersebut. Mereka menilai laporan ini adalah bentuk solidaritas untuk menjaga nama baik pers di Nias Selatan. Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga
Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah
Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan
Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa
Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers
Kapolres Metro Jakarta Barat Kunjungi Pos Satkamling Tambora, Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan
Ketua LAMI Kepri Soroti Dugaan Pembiaran Aparat Pol Airud terhadap Aktivitas Illegal Logging di Lingga.
Masyarakat Desa Resang Kecewa, Janji Pembangunan Jalan dari Pemkab Lingga Belum Ada Kejelasan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:08 WIB

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers

Berita Terbaru