Batu bara // krimsusnewstv.id – Rabu, 14 Agustus 2025 — Publik dan kalangan media menyoroti realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sei Raja Tahun 2024, khususnya terkait proyek pembangunan gapura batas dusun yang bersumber dari Dana Desa.
Informasi awal yang beredar dari laporan warga dan rekan media menyebutkan bahwa pagu anggaran pembangunan gapura tersebut mencapai Rp60 juta. Angka itu menimbulkan pertanyaan soal akurasi data dan transparansi anggaran di tingkat desa.
Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media mendatangi Kantor Desa Sei Raja dan bertemu langsung dengan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial W. Dalam wawancara, Sekdes menegaskan bahwa angka Rp60 juta yang beredar tidak benar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pagu pembangunan gapura batas dusun sebenarnya hanya Rp25 juta, sesuai dokumen APBDes resmi. Tidak ada yang fiktif, dan semua program sudah terealisasi sesuai rencana,” jelasnya.
Sekdes juga membantah adanya indikasi korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sei Raja. Menurutnya, seluruh program yang tertuang di APBDes 2024 telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan.
Meski demikian, selisih informasi antara laporan warga dan penjelasan resmi pemerintah desa tetap memicu perhatian publik. Pengamat tata kelola desa menilai, perbedaan data ini memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi publik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa berkewajiban menyediakan data anggaran yang transparan, akurat, dan mudah diakses, guna mencegah kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini dirilis, warga masih menunggu publikasi resmi APBDes 2024 secara terbuka di papan informasi desa maupun media daring, untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Penulis : Redaksi
Editor : Julius giawa
Sumber Berita: Sekdes Sei Raja / (W)