Jakarta barat // krimsusnewstv.id – Praktik peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di wilayah Jakarta Barat. Sebuah toko yang berkedok menjual kosmetik di kawasan Jalan Panjang Grand Garden, Pesing, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, diduga kuat menjadi pusat penjualan obat keras golongan G yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Sabtu, (06/09/2025)
Informasi yang dihimpun, toko tersebut diduga dikendalikan oleh jaringan Rudi CS, yang selama ini dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis obat keras ilegal di wilayah Jakarta. Aktivitas ilegal ini disinyalir mendapat backing dari beberapa oknum aparat, sehingga praktiknya berjalan mulus tanpa hambatan.
Berkedok Kosmetik, Peredaran Obat Golongan G
Pantauan di lokasi menunjukkan, toko ini beroperasi layaknya penjual kosmetik biasa. Namun, di balik rak kosmetik, diduga kuat tersimpan berbagai jenis obat keras golongan G, seperti tramadol, excimer, hingga trihexyphenidyl, yang sering disalahgunakan sebagai zat adiktif.
Obat golongan ini seharusnya tidak boleh dijual bebas, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria dan Penggolongan Obat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku curiga dengan aktivitas di toko tersebut.
“Banyak anak muda nongkrong dan keluar masuk toko itu malam-malam. Katanya jual kosmetik, tapi saya lihat yang beli kebanyakan bukan perempuan, dan sering bawa bungkusan kecil-kecil,” ungkapnya.
Diduga Dijalankan Jaringan Rudi CS
Dari hasil penelusuran, toko ini disebut-sebut dikendalikan oleh jaringan Rudi CS, yang dikenal sebagai salah satu sindikat besar pengedar obat keras ilegal di Jakarta Barat. Rudi CS diduga memiliki banyak titik distribusi dan memanfaatkan toko-toko berkedok kosmetik atau minimarket untuk mengelabui aparat.
Seorang sumber menyebut, jaringan ini sulit disentuh hukum karena diduga dibekingi sejumlah oknum, baik aparat maupun pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
“Sudah banyak yang lapor, tapi toko itu tetap buka. Katanya ada yang jaga dari belakang, makanya susah ditindak,” jelasnya.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196:“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan tidak memiliki izin edar.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/MENKES/PER/X/1993, yang mengatur obat keras golongan G hanya dapat dijual dengan resep dokter melalui apotek berizin.
Jika praktik ini terbukti, maka para pelaku, termasuk pemilik jaringan dan oknum yang membekingi, dapat dijerat pidana berat.
Desakan untuk Tindak Tegas
Kasus ini menimbulkan keresahan warga sekitar dan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk pemerhati kesehatan dan aktivis anti-narkoba. Mereka mendesak Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera menindak tegas praktik ilegal ini.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Jakarta, FS, menegaskan bahwa jika dibiarkan, peredaran obat keras ilegal akan memicu peningkatan penyalahgunaan obat di kalangan remaja dan pelajar.
“Obat golongan G yang dijual bebas sangat berbahaya. Ini sama dengan merusak generasi muda. Aparat harus bertindak tanpa pandang bulu, termasuk jika ada oknum yang terlibat,” tegas Fajar.
Langkah Hukum yang Diharapkan
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan:
- Penyelidikan dan penyergapan terhadap toko dan jaringan distribusi obat ilegal.
- Audit perizinan toko-toko kosmetik yang dicurigai sebagai kedok peredaran obat keras.
- Penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti memberikan perlindungan.
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras dan pentingnya membeli obat di apotek resmi.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, publik berharap tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda.
Apabila aparat benar-benar serius, maka jaringan seperti Rudi CS dan semua pihak yang terlibat bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi