KRIMSUS DIMINTA TINDAK TEGAS AKTIVITAS TAMBANG PASIR ILEGAL DI PANGLONG BATAM

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"0585c88b039b4617a0cb6d225248f439","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Batam // krimsusnewstv.id – selasa, 16 September 2025 — Aktivitas tambang galian C atau pencucian pasir di Kota Batam, khususnya di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau (Panglong), kian merajalela dan diduga beroperasi tanpa izin resmi. Fenomena ini seolah tak tersentuh hukum, meski jelas-jelas melanggar peraturan yang berlaku.

Tim Krimsus News TV turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima masyarakat. Hasil pantauan di lapangan menemukan beberapa titik lokasi aktivitas pencucian pasir ilegal. Tampak sejumlah truk hilir mudik memuat pasir, serta gubuk-gubuk sederhana yang digunakan para pekerja sebagai tempat beristirahat.

Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, lokasi ini dikenal sebagai kawasan “lapangan tembak” dan juga berdekatan dengan area pembuangan sampah. Aktivitas pemotongan bukit di wilayah tersebut berdampak serius terhadap lingkungan, khususnya terganggunya daerah resapan air. Hal ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem dan memicu banjir di masa depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurangnya Kesadaran Hukum dan Pengawasan

Penambangan pasir ilegal ini diduga terjadi karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat, minimnya sosialisasi mengenai aturan pertambangan, serta faktor ekonomi. Banyak warga yang tidak memahami risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

“Jika aktivitas ini dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah, sementara negara dirugikan karena tidak ada pemasukan dari pajak maupun retribusi resmi,” ujar narasumber.

Baca Juga:  Aliansi AMPERA Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Penuntasan Kasus Babi Ilegal dan Limbah Durian di Gunungsitoli

Landasan Hukum Penindakan

  • Aktivitas tambang pasir ilegal jelas melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.

Dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara dalam Pasal 97 UU Nomor 32 Tahun 2009, ancaman pidana mencapai 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi mereka yang merusak lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.

Desakan Penindakan Tegas

Masyarakat meminta pihak Kriminal Khusus (Krimsus) dan aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku penambangan pasir ilegal di Panglong.

“Jangan sampai aktivitas ini dibiarkan berlarut-larut. Penegakan hukum harus berjalan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan memberi efek jera kepada para pelaku,” tegas warga setempat.

Krimsus News TV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Kota Batam.

Penulis : Andi Amiruddin

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB