POLRES NIAS GAGALKAN PEREDARAN SABU DI BAWOLATO, AMANKAN 13 PAKET BARANG BUKTI

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"fb54ff2db4c44476be18e6bf36decba1","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Gunungsitoli // krimsusnewstv.id – Kamis, 25 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nias.

Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (23/9/2025), sekitar pukul 22.45 WIB di Desa Hiliwarokha, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.S.B. (42), warga setempat, beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita, antara lain, 13 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,00 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 1 unit handphone.
  • 1 botol permen karet.
  • 1 gulungan lakban warna hitam.
  • 2 buah mancis.

IPTU Welman menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga:  Aktivis HAM Desak Pemerintah Salurkan Bantuan Siap Konsumsi untuk Pengungsi Banjir Bandang di Sumut

“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penindakan. Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan di kamar rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap IPTU Welman.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyelidikan sebelum menggelar perkara.

Polres Nias menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama-sama kita bisa memberantas narkoba demi generasi yang lebih baik,” tegas IPTU Welman.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas polres nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB