DITLANTAS POLDA JAWA BARAT UMUMKAN JADWAL SIM KELILING KOTA BANDUNG BULAN OKTOBER 2025

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"2887a4c2bba042a8875e37165978190a","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Bandung // krimsusnewstv.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kota Bandung sepanjang bulan Oktober 2025. Program ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, khususnya di bidang registrasi dan identifikasi pengemudi. Layanan SIM Keliling dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung – Oktober 2025:

  • Senin, 6 Oktober 2025: Miko Mall Kopo
  • Selasa, 7 Oktober 2025: Superindo Ujungberung
  • Rabu, 8 Oktober 2025: Superindo Antapani
  • Kamis, 9 Oktober 2025: Superindo Rajawali
  • Jumat, 10 Oktober 2025: Borma Setiabudi
  • Sabtu, 11 Oktober 2025: Borma Cipadung Cibiru

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Kompol Pipit, mengatakan bahwa program SIM Keliling merupakan bentuk inovasi pelayanan jemput bola dari Polri agar masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan SIM Keliling ini kami hadirkan untuk memudahkan warga Kota Bandung dalam memperpanjang SIM. Cukup datang ke lokasi terdekat sesuai jadwal, membawa dokumen persyaratan lengkap, dan proses bisa selesai di hari yang sama,” ujar Kompol Pipit, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:  Police Goes to School : Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya Edukasi Pelajar Tentang Sadar Hukum dan Tertib Berlalu Lintas

Kompol Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM. SIM yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan harus mengajukan penerbitan baru di Satpas Polres jajaran Polda Jabar.

“Sistem saat ini sudah online, sehingga warga bisa melakukan perpanjangan di mana saja. Kami juga mengimbau agar tidak menggunakan jasa calo karena semua layanan bersifat resmi, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP,” tegasnya.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. SIM lama (asli)

3. Surat keterangan sehat dari dokter

4. Surat keterangan psikologi yang direkomendasikan Polri

Biaya Resmi Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • (Belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi)

Ditlantas Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang humanis, modern, dan berintegritas sejalan dengan program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Penulis : Barkah S.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga
Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah
Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan
Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa
Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers
Kapolres Metro Jakarta Barat Kunjungi Pos Satkamling Tambora, Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan
Ketua LAMI Kepri Soroti Dugaan Pembiaran Aparat Pol Airud terhadap Aktivitas Illegal Logging di Lingga.
Masyarakat Desa Resang Kecewa, Janji Pembangunan Jalan dari Pemkab Lingga Belum Ada Kejelasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:08 WIB

Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Amankan 42,98 Gram Sabu di Tebo Tengah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Kades Suratmin Sambut Silaturahmi Media Krimsus News TV, Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan Desa Kandangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Silaturahmi Pemerintah Desa Mekar Sari dan Media Krimsus News TV, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Desa

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Kades Tanjung Seri R. Sugianto Dorong Transparansi dan Percepatan Program Desa Lewat Silaturahmi dengan Insan Pers

Berita Terbaru