Keluarga Korban Bantah Konferensi Pers Polresta Deli Serdang: Desak Kapolri Ungkap Motif Sebenarnya di Balik Kematian Syahputra Anugrah Gea

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang // krimsusnewstv.id — Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Syahputra Anugrah Gea (20), warga Dusun VI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini menuai polemik baru. Pihak keluarga korban membantah keterangan konferensi pers Polresta Deli Serdang yang menyebut pelaku hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (24/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang, Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku berinisial SS, warga Dusun X Desa Bangun Sari Baru, melakukan aksi kekerasan dengan melempar batu bata ke arah korban yang sedang berboncengan dengan seorang temannya, FA, menggunakan sepeda motor. Lemparan batu tersebut mengenai kepala sebelah kiri korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gambar ilustrasi kejadian peristiwa pembunuhan.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K. dan Kabag SDM Rusdi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Kamis (2/10/2025) menjelaskan, pelaku SS melakukan perbuatan tersebut secara spontan tanpa mengenal korban. “Atas peristiwa itu, korban sempat dirawat selama dua hari namun akhirnya meninggal dunia. Orang tua korban kemudian melapor ke Polresta Deli Serdang,” ujar Kapolresta.

Baca Juga:  Investigasi Tambang Batu Diduga Ilegal di Suka Makmur, Jurnalis Temukan Dua Titik Beroperasi Tanpa Izin
Gambar, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K. dan Kabag SDM Rusdi, S.H., M.H., dalam konferensi pers.

Namun, pihak keluarga korban menyatakan tidak menerima hasil penyelidikan dan konferensi pers tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan pada Minggu (12/10/2025), keluarga almarhum menyebut bahwa ancaman hukuman tujuh tahun bagi pelaku tidak sebanding dengan perbuatan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang.

“Kami merasa kasus ini tidak ditangani secara profesional. Mengapa hanya pelaku pelempar batu yang diamankan, sementara rekan yang memboncengnya tidak diperiksa sebagai saksi penting? Bahkan kendaraan yang digunakan juga tidak dijadikan barang bukti,” ungkap salah satu keluarga korban dengan nada kecewa.

Keluarga korban pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Mereka berharap, penyidik dapat menggali motif sebenarnya di balik tindakan pelaku yang mengakibatkan kematian anak mereka. “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan sampai ada kejanggalan yang ditutupi,” tutur keluarga korban dengan haru.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Deli Serdang, mengingat munculnya dugaan ketidaktegasan aparat dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Satu tanggapan untuk “Keluarga Korban Bantah Konferensi Pers Polresta Deli Serdang: Desak Kapolri Ungkap Motif Sebenarnya di Balik Kematian Syahputra Anugrah Gea”

  1. Terimakasih banyak bg sudah membantu up kan kasus adik saya🙏
    Betul kami keluarga tidak terima dengan tuntutan yg diberikan pada saat konferensi pers, saya juga bertanya tanya apakah kalau konferensi pers polisi tidak mendatangkan/mengundang keluarga? Itu juga yg menjadi pertanyaan saya,sudah hampir 2 bulan kasus ini berjalan tetapi sampai detik ini keadilan blum kami dapatkan🥲

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 617 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru