Tebo // krimsusnewstv.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu hanya dua jam, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Rabu (26/11/2025).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang pria berinisial P.I (24) diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan:
- 7 paket kecil sabu seberat 8,30 gram bruto,
- 1 unit timbangan digital,
- Plastik klip baru,
- Alat isap sabu,
- 1 unit ponsel,
- Uang tunai Rp160.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Ipda Ardimal.
Tak sampai setengah jam kemudian, sekitar 14.00 WIB, tim kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda namun masih di Kecamatan Tengah Ilir. Seorang pria berinisial I.P (21) ikut diamankan. Dari tangan tersangka, petugas menyita:
- 1 paket besar sabu dengan berat 21,90 gram bruto,
- 1 unit timbangan digital,
- Helm,
- Plastik klip,
- Dompet,
- Uang tunai Rp400.000.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Plt. Kasi Humas.
Dengan total 30,20 gram sabu yang diamankan dari kedua penindakan tersebut, Satresnarkoba Polres Tebo kembali menegaskan keseriusannya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo. Mereka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penulis : M. Harefa
Editor : Redaksi













