Dua Jam, Dua Tersangka! Satresnarkoba Polres Tebo Amankan 30 Gram Sabu di Tengah Ilir

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo // krimsusnewstv.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu hanya dua jam, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Rabu (26/11/2025).

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang pria berinisial P.I (24) diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan:

  • 7 paket kecil sabu seberat 8,30 gram bruto,
  • 1 unit timbangan digital,
  • Plastik klip baru,
  • Alat isap sabu,
  • 1 unit ponsel,
  • Uang tunai Rp160.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Ipda Ardimal.

Baca Juga:  Kaperwil Kepri Media Krimsus News TV Gelar Pertemuan Santai, Bahas Kebersamaan untuk Kepentingan Umat

Tak sampai setengah jam kemudian, sekitar 14.00 WIB, tim kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda namun masih di Kecamatan Tengah Ilir. Seorang pria berinisial I.P (21) ikut diamankan. Dari tangan tersangka, petugas menyita:

  • 1 paket besar sabu dengan berat 21,90 gram bruto,
  • 1 unit timbangan digital,
  • Helm,
  • Plastik klip,
  • Dompet,
  • Uang tunai Rp400.000.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Plt. Kasi Humas.

Dengan total 30,20 gram sabu yang diamankan dari kedua penindakan tersebut, Satresnarkoba Polres Tebo kembali menegaskan keseriusannya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo. Mereka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Penulis : M. Harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB