Dugaan Provokasi Oknum Kades di Bogor Berujung Penganiayaan Wartawan, Aktivitas Ilegal Disorot

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor // krimsusnewstv.id –  14 Desember 2025, Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap delapan wartawan di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Minggu (14/12/2025), memicu keprihatinan luas dari kalangan pers dan masyarakat. Insiden tersebut terjadi saat para wartawan melakukan peliputan dan investigasi terkait dugaan aktivitas ilegal di kediaman oknum Kepala Desa Sadeng berinisial J.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para wartawan dari sejumlah media tengah menjalankan tugas jurnalistik setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyulingan oli ilegal serta aktivitas pengolahan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Proses pengumpulan data disebut telah dilakukan secara bertahap dan profesional, disertai dokumentasi berupa foto dan video.

Dalam rangkaian investigasi itu, wartawan juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut masih bersifat dugaan dan menjadi bagian dari bahan liputan yang rencananya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun situasi memanas ketika oknum kepala desa diduga menyampaikan informasi kepada warga bahwa dirinya menjadi korban pemerasan oleh wartawan. Informasi tersebut memicu kemarahan sebagian warga hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap delapan wartawan di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa itu kemudian berlanjut ke proses hukum. Delapan wartawan sempat diamankan dan dimintai keterangan oleh Polsek Leuwiliang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk penelusuran barang bukti dan klarifikasi berbagai pihak, kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana tuduhan yang dilayangkan kepada para wartawan. Seluruh wartawan akhirnya dibebaskan.

Baca Juga:  Kompol Kukuh Islami Ingatkan Warga Kali Anyar: Anak Muda Jangan Terjebak Anarkisme Medsos

Meski demikian, penanganan perkara ini menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas ilegal yang sebelumnya menjadi objek peliputan belum terlihat ditindaklanjuti secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Seorang warga Desa Sadeng yang enggan disebutkan namanya mengaku telah lama mendengar isu aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami sebenarnya sudah lama curiga, tapi warga takut bicara. Sekarang wartawan yang turun malah jadi korban,” ujarnya.

Dukungan terhadap para wartawan juga datang dari komunitas pers. Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menilai insiden ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya adalah hak jawab, bukan kekerasan atau kriminalisasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dugaan aktivitas ilegal yang dilaporkan dalam liputan tersebut. Sementara itu, oknum Kepala Desa Sadeng juga belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua isu krusial sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah Kabupaten Bogor guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan terbuka.

Penulis : Danu

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB