Tebo, Jambi // krimsusnewstv.id — Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Seorang terduga pelaku berinisial N (31) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Kasus tersebut menimpa SO (55), seorang petani/pekebun, yang kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna silver hitam. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman korban di Desa Perintis Makmur, Kecamatan Rimbo Bujang.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor diparkir di teras rumah usai pulang dari kebun. Dalam kondisi lelah, korban beristirahat dan tertidur tanpa menyadari kunci kendaraan masih terpasang. Saat terbangun dan mengecek ke teras rumah, sepeda motor tersebut telah hilang. Upaya mencari informasi kepada istri korban juga tidak membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Pada Sabtu, 12 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan terduga pelaku dan langsung mendatangi rumahnya di Kecamatan Rimbo Bujang.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku N, yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa, mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah digadaikan di wilayah Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam serta satu lembar STNK atas nama korban. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan satu terduga pelaku curanmor berinisial N. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan kerja keras Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo,” ujar IPTU Rimhot.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
“Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.
Polres Tebo mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan bermotor, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Penulis : M. Harefa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas polres tebo













