Gunungsitoli, Sumut // Krimsusnewstv.id – Senin (15/12/2025) — Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor UPT Samsat Gunungsitoli menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis. Pasalnya, sistem penagihan yang diterapkan dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara, bahkan diduga berpotensi mengarah pada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah wajib pajak mengaku dibebankan pembayaran PKB hingga tahun 2026 bahkan 2027, meskipun masa pajak kendaraan belum jatuh tempo. Padahal, wajib pajak tersebut datang untuk memanfaatkan program pemutihan guna melunasi tunggakan tahun berjalan.
Samsat Gunungsitoli diketahui menjadikan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar penerapan sistem pembayaran. Dalam Pergub tersebut, khususnya Pasal 14 ayat (6), disebutkan bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan pada saat jatuh tempo atau paling lambat 60 hari sebelum masa pajak berakhir. Sementara ayat (7) menegaskan bahwa besaran PKB yang tercantum dalam SKPD harus dibayarkan sekaligus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, para aktivis menilai tidak terdapat satu pun ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan pembayaran PKB untuk tahun berikutnya sebelum jatuh tempo.
Sebagai contoh, wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan masa pajak berakhir Februari 2026, ketika membayar pada Desember 2025 justru dibebankan kewajiban pajak hingga tahun 2026 dan 2027. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Pemutihan dan Diskon PKB, yang seharusnya memberikan keringanan dengan hanya membebankan pembayaran pajak tahun berjalan setelah pemutihan tunggakan.

Pimpinan Wilayah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menilai persoalan ini terjadi akibat penafsiran regulasi yang keliru.
“Pasal 14 ayat (6) memberikan hak kepada wajib pajak untuk membayar lebih awal, bukan kewajiban yang dipaksakan. Sementara ayat (7) hanya mengatur larangan pembayaran secara cicilan, bukan penambahan tahun pajak,” tegas Helpin.
Ia menambahkan, apabila SKPD memuat tahun pajak yang belum jatuh tempo, maka dokumen tersebut patut dipertanyakan keabsahan hukumnya.
“Jika masyarakat dipaksa membayar pajak tanpa dasar hukum yang jelas, meski dalihnya sistem, maka ini patut diduga sebagai pungutan tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Tata Usaha (KTU) Samsat Gunungsitoli, Adi Mendrofa, dalam pertemuan bersama sejumlah LSM dan jurnalis di ruang Kepala Samsat, Senin (15/12/2025), menyatakan bahwa sistem pembayaran yang diterapkan telah sesuai dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2025.
Menurutnya, pembebanan pajak hingga tahun berikutnya terjadi karena sistem secara otomatis menghitung kewajiban pajak berdasarkan regulasi yang berlaku.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh para aktivis yang hadir. Mereka menilai tidak ada norma hukum yang secara tegas mengatur kewajiban membayar PKB tahun 2026 atau 2027 sebelum jatuh tempo.
Akibat belum adanya titik temu, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias) menyatakan akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi damai dalam waktu dekat. AMP Nias mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran PKB di Samsat Gunungsitoli, penyesuaian sistem dengan Pergub dan SK Gubernur terkait pemutihan, penghentian penagihan pajak tahun yang belum jatuh tempo, serta klarifikasi terbuka dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara.
AMP Nias menilai, apabila persoalan ini tidak segera dibenahi, maka tujuan utama program pemutihan pajak sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat justru berpotensi gagal dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pelayanan pajak.
Penulis : Arvil laoli
Editor : Redaksi













