LAMI DPD Kepri Soroti Kinerja PLN Batam, Desak KPK RI Telusuri Dugaan Kejanggalan Tagihan Rp16,8 Miliar

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam // krimsusnewstv.id – Polemik tagihan listrik senilai Rp16.884.908.334 yang diduga belum dibayarkan oleh PT Karya STEL Abadi kepada PT PLN Batam menuai sorotan serius dari masyarakat sipil. Organisasi Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMi) DPD Kepulauan Riau secara terbuka mempertanyakan transparansi dan kebijakan PLN Batam dalam menangani persoalan tersebut, bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk turun tangan menelusuri dugaan kejanggalan anggaran.

Diketahui, PT Karya STEL Abadi yang beralamat di Jalan Raya Sei Binti Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, tercatat memiliki tunggakan listrik hingga belasan miliar rupiah. Persoalan ini mencuat ke publik pada Selasa (16/12/2025) dan langsung memantik polemik.

Ketua DPD LAMi Kepri, Tok Agus Ramlah, kepada awak media pada Senin (15/12/2025), menilai angka tagihan tersebut tidak wajar dan perlu ditelusuri secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggaran Rp16,8 miliar ini bukan angka kecil. Jika dikategorikan sebagai utang, tentu ada kebijakan dari oknum tertentu di PLN Batam. Padahal, kita tahu, secara aturan, penyambungan listrik pelanggan baru harus dilakukan setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan,” ujar Agus.

Ia juga mempertanyakan status pelanggan PT Karya STEL Abadi yang disebut telah diputus sambungannya sejak Mei 2023. Menurutnya, apabila aliran listrik telah diputus dan pelanggan tidak lagi aktif, seharusnya tagihan tidak terus berjalan.

“Kalau pelanggan sudah diputus dan tidak berlangganan lagi, logikanya tagihan juga berakhir. Maka ini harus ditelusuri secara serius, karena berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

LAMi Kepri juga menyoroti kebijakan PLN Batam yang disebut menolak pengajuan sambungan listrik dari dua perusahaan dengan kapasitas 3 kWh, dengan alasan masih adanya tunggakan PT Karya STEL Abadi. Agus menilai alasan tersebut tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen serta menghambat iklim investasi di Batam.

Baca Juga:  Bendera Koyak Berkibar di Kantor Desa Mekar Sari, Cerminan Kelalaian Aparatur Negara?

“Yang bertanggung jawab atas tagihan Rp16,8 miliar itu adalah PT Karya STEL Abadi, bukan pengusaha lain yang tidak tahu-menahu persoalan sebelumnya. PLN Batam seharusnya menempuh jalur hukum, misalnya gugatan wanprestasi, bukan membebankan masalah ini kepada pihak lain,” katanya.

Lebih jauh, LAMi Kepri mengaku menerima informasi bahwa terdapat rencana penurunan nilai tagihan dari Rp16,8 miliar menjadi sekitar Rp5 miliar. Hal ini dinilai semakin janggal dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan negara.

“Jika benar ada pengurangan tagihan sebesar itu, pertanyaannya: apakah sudah sesuai aturan atau hanya kebijakan sepihak oknum tertentu? Ini patut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan harus ditelusuri KPK, karena nilai anggarannya sangat besar,” ujar Agus.

LAMi Kepri juga menilai PLN Batam masih tertutup dalam hal transparansi anggaran dan mekanisme pelayanan. Proses pengajuan sambungan listrik yang masih dilakukan secara offline dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan.

“Harusnya PLN Batam menerapkan sistem berbasis aplikasi seperti PLN Mobile agar lebih transparan. Kalau semua masih offline, tentu rawan penyelewengan. Ada apa PLN Batam tidak menerapkan itu?” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Batam belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi manajemen PLN Batam untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Penulis : Zainal. A

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru