Gunungsitoli // krimsusnewstv.id – Kamis, 18 desember 2025, polemik penerapan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor UPTD Samsat Gunungsitoli kian mengemuka dan memasuki babak baru. Dalam audiensi bersama sejumlah LSM dan aktivis masyarakat sipil, Selasa (16/12/2025), Kepala UPTD Samsat Gunungsitoli, Heppy Zega, secara terbuka mengakui tidak dapat menjelaskan secara rinci dasar hukum tertulis yang menjadi landasan sistem pembayaran PKB yang saat ini diterapkan, meski tetap berpedoman pada Peraturan Gubernur yang berlaku.
Audiensi yang digelar di kantor UPTD Samsat Gunungsitoli itu merupakan tindak lanjut dari sorotan publik terkait kewajiban pembayaran PKB hingga tahun 2026 dan 2027 bagi wajib pajak yang menunggak dan melakukan pembayaran pada akhir tahun 2025. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan dan menimbulkan pertanyaan hukum di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Heppy Zega menegaskan bahwa sistem pembayaran PKB yang diterapkan di Samsat Gunungsitoli berbeda dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang digunakan masyarakat untuk pembayaran PKB secara daring. Menurutnya, SIGNAL merupakan sistem milik Polri, sedangkan sistem yang digunakan di Samsat Gunungsitoli dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Bapenda Sumut) melalui pihak ketiga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa mekanisme pembayaran PKB bersifat seragam di seluruh kanal. Fakta di lapangan menunjukkan, melalui aplikasi SIGNAL wajib pajak dapat melunasi PKB tanpa dibebankan pembayaran pajak tahun berikutnya. Kondisi ini berbeda dengan mekanisme di loket Samsat Gunungsitoli yang mewajibkan pembayaran hingga tahun yang belum jatuh tempo.
Heppy menegaskan, UPTD Samsat Gunungsitoli hanya berstatus sebagai unit pelaksana teknis, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, menyesuaikan, maupun menerapkan diskresi atas sistem yang telah ditetapkan di tingkat provinsi. “Kami hanya menjalankan sistem yang sudah ada. Sistem itu berasal dari provinsi, bukan kami yang membuat,” ujarnya di hadapan perwakilan LSM dan wartawan.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik kritik tajam dari kalangan aktivis. Mereka menilai keterbatasan kewenangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menjalankan sistem yang diduga bermasalah secara hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pimpinan Wilayah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menilai pengakuan Kepala UPTD Samsat memperkuat dugaan adanya pelanggaran asas-asas hukum administrasi negara. “Dalam negara hukum, setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis. Jika Kepala UPTD sendiri tidak dapat menunjukkan pasal atau regulasi yang mewajibkan pembayaran PKB hingga 2026 dan 2027, maka sistem ini secara administratif patut dipertanyakan,” tegas Helpin.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan antara pembayaran melalui SIGNAL dan pembayaran di loket Samsat yang dinilainya menciptakan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi wajib pajak. “Objek pajaknya sama, kendaraannya sama, tapi sistem dan perlakuannya berbeda. Ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan non-diskriminasi,” tambahnya.
Dalam audiensi itu, Heppy Zega turut menyampaikan keberatannya atas sejumlah pemberitaan sebelumnya yang dinilainya menyudutkan pihak UPTD Samsat Gunungsitoli. Ia mengaku memilih menggunakan media lain untuk menyampaikan klarifikasi agar publik memahami bahwa UPTD bukan pembuat sistem.
Meski demikian, Helpin Zebua menegaskan bahwa klarifikasi melalui media tidak menyentuh substansi persoalan. “Yang kami pertanyakan bukan siapa pembuat sistem, tetapi apa dasar hukumnya. Selama itu tidak dijelaskan secara terang, persoalan ini belum selesai,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Helpin memastikan bahwa elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias) akan menempuh langkah lanjutan. Aksi damai direncanakan dalam waktu dekat, disertai penyusunan laporan resmi ke lembaga pengawas.
“Kami akan menempuh jalur konstitusional. Aksi damai akan digelar, dan laporan ke Ombudsman serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan kami siapkan. Ini bukan soal menolak pajak, melainkan soal kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan penjelasan resmi dari Bapenda Provinsi Sumatera Utara terkait dasar hukum sistem pembayaran PKB yang mewajibkan pelunasan pajak hingga tahun yang belum jatuh tempo.
Penulis : Arvil laoli
Editor : Redaksi













