Penampilan Kepala UPT PPD Samsat Gunungsitoli Saat Audiensi Jadi Sorotan Publik

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // krimsusnewstv.id Rabu (26/12/2025) Penampilan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Gunungsitoli, Berinisial “HSZ” menjadi sorotan publik usai beredarnya dokumentasi yang memperlihatkan dirinya diduga mengenakan pakaian non-dinas saat menerima audiensi aktivis dan tokoh masyarakat di lingkungan kantor, Selasa (16/12/2025).

Audiensi tersebut berlangsung secara resmi di Kantor UPT PPD Samsat Gunungsitoli atas undangan pihak UPT. Namun, perhatian publik justru tertuju pada pakaian yang dikenakan pimpinan instansi tersebut, yang dinilai tidak mencerminkan etika dan norma berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jam kerja.

Sejumlah aktivis menilai, penampilan Kepala UPT PPD Samsat Gunungsitoli tersebut tidak pantas karena tidak mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang pimpinan ASN seharusnya memberi contoh kedisiplinan, termasuk dalam berpakaian. Saat audiensi berlangsung, beliau terlihat mengenakan pakaian yang menyerupai baju rumahan, sementara ASN lain di kantor menggunakan PDH lengkap,” ujar Yos, salah satu aktivis yang hadir dalam audiensi tersebut.

Ia menambahkan, penggunaan pakaian dinas ASN telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.1/2596/2024, yang mengatur jenis dan ketentuan PDH ASN sesuai hari kerja. “ASN Pemprov Sumut memiliki aturan berpakaian yang rinci. Ini bukan soal sepele, tapi soal etika, wibawa institusi, dan pelayanan publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Kawal Instruksi Presiden Prabowo, Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Banjir di Agam

Sorotan publik semakin meluas setelah sejumlah akun media sosial membagikan unggahan terkait peristiwa tersebut. Salah satunya akun Facebook Radius Gea, yang memicu beragam komentar kritis dari warganet.

Akun bernama Yona Lifardo Zebua menuliskan, “Sangat disayangkan jika pimpinan ASN melayani masyarakat dengan pakaian yang tidak layak, sementara ASN lain berpakaian dinas lengkap. Ini mencerminkan lemahnya keteladanan.”

Sementara itu, Helpin Zebua, Perwakilan Wilayah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, menegaskan bahwa kewajiban berpakaian dinas ASN memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa diabaikan.

“Ketidakpatuhan terhadap aturan berpakaian harus dievaluasi. Jika terbukti melanggar, maka perlu ada tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Menurutnya, ASN terikat oleh kode etik dan norma yang harus dijunjung tinggi karena melekat pada marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media krimsusnewstv.id masih berupaya mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari Kepala UPT PPD Samsat Gunungsitoli terkait peristiwa tersebut, guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Publik kini menanti sikap dan langkah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyikapi persoalan ini, agar kedisiplinan dan etika ASN tetap terjaga serta kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB