Kapolsek Lolowau Klarifikasi Isu Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan // krimsusnewstv.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Lolowau memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menuding Kapolsek Lolowau diduga melakukan pembiaran bahkan membekingi praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. Selasa, 23/12/2025

Kapolsek Lolowau, AKP Simon Sitorus, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan tidak pernah ada pembiaran maupun perlindungan terhadap aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Lolowau.

“Polsek Lolowau berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak benar jika disebutkan ada pembiaran atau perlindungan terhadap praktik perjudian sabung ayam,” ujar AKP Simon Sitorus kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian selalu menjadi atensi serius dan ditindaklanjuti sesuai prosedur kepolisian. Ia menjelaskan bahwa langkah pencegahan hingga penindakan dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan asas legalitas, profesionalitas, serta mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga:  PEMERINTAH KEPULAUAN NIAS DAN AKTIVIS DESAK PEMERINTAH PUSAT CABUT MORATORIUM PEMEKARAN DAERAH

Menanggapi adanya klaim bahwa pihak kepolisian sulit dikonfirmasi oleh media, AKP Simon Sitorus juga memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa Polsek Lolowau tidak pernah berniat menghambat kerja jurnalistik dan tetap menghormati peran pers sebagai mitra strategis kepolisian.

“Kami terbuka terhadap konfirmasi dan klarifikasi. Jika terjadi miskomunikasi, kemungkinan besar disebabkan oleh faktor teknis komunikasi, bukan unsur kesengajaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Lolowau mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum melalui jalur resmi yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lolowau. Seluruh personel diinstruksikan bekerja sesuai prosedur, menjunjung tinggi profesionalisme, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Nias Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 25 kali dibaca
Kapolsek Lolowau Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB