Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Unit PPA Polres Nias

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // krimsusnewstv.id — Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gunungsitoli–Nias, Eijen Gulo, menyampaikan keprihatinan serius terhadap penanganan laporan kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias. Sorotan tersebut disampaikan menyusul sejumlah informasi lapangan yang dinilai menunjukkan belum optimalnya penegakan hukum dalam perkara kekerasan anak. Sabtu, 2712/2025

Eijen Gulo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, merupakan instrumen hukum yang tegas dan mengikat. Menurutnya, ketentuan perlindungan anak tidak boleh diperlakukan sebagai “pasal karet” yang dapat ditarik-ulur sesuai kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum, kata dia, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi setiap anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Eijen menilai dalam praktiknya terdapat kecenderungan penanganan perkara di Unit PPA Polres Nias yang berujung pada penyelesaian damai tanpa proses hukum yang transparan dan akuntabel. Penilaian tersebut, lanjutnya, didasarkan pada data dan informasi yang dihimpun GMNI di lapangan, yang menunjukkan adanya laporan kekerasan terhadap anak yang berhenti pada kesepakatan damai tanpa kejelasan tindak lanjut hukum.

“Sementara kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penyelesaian damai tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas Eijen.

Baca Juga:  BANTUAN SOSIAL POLRES NIAS SELATAN DAN BHAYANGKARI UNTUK KORBAN BENCANA ALAM DI NIAS SELATAN

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik, kata dia, terjadi di SDN 071150 Ombolata Alasa, Kabupaten Nias Utara, di mana dilaporkan terjadi pemukulan terhadap seorang siswa yang masih di bawah umur oleh oknum guru. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus tersebut disebut telah diselesaikan secara damai. Padahal, merujuk Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana, dan penyelesaian non-litigasi tidak menghapus kewajiban negara untuk menegakkan hukum.

GMNI Gunungsitoli–Nias memandang bahwa praktik penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang tidak berjalan maksimal berpotensi melemahkan wibawa hukum serta mencederai rasa keadilan korban, sekaligus menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan anak di wilayah Nias.

Atas dasar itu, Eijen Gulo meminta Unit PPA Polres Nias melakukan evaluasi serius dan menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara, menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, serta memastikan setiap kasus ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan GMNI tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan utuh sesuai prinsip jurnalistik.

Penulis : Paulus Peringatan Gulo

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB