Gunungsitoli, Sumut // Krimsusnewstv.id — Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, aktivitas penjualan petasan di Kota Gunungsitoli terpantau meningkat signifikan. Sejumlah lapak penjual petasan ditemukan berdiri di berbagai titik strategis kota, bahkan hingga menggunakan trotoar dan badan jalan, sehingga dinilai membahayakan keselamatan publik serta mengganggu ketertiban umum.
Pantauan Krimsusnewstv.id, Sabtu (27/12), menunjukkan lapak petasan berjejer di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Diponegoro, Jalan Gomo, dan Jalan Sirao. Kondisi tersebut menyebabkan ruang pejalan kaki terhalang, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menimbulkan kekhawatiran warga di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat jelang hari besar keagamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Distribusi dari Pemasok Tertentu
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah penjual dan sumber lapangan, petasan yang beredar di Kota Gunungsitoli diduga berasal dari beberapa pemasok utama. Salah satu nama yang kerap disebut adalah “Dea”, yang oleh sebagian pedagang dikenal sebagai pemasok lama petasan di wilayah tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan pemasok maupun legalitas distribusi petasan yang beredar.
Sejumlah pihak menduga bahwa sebagian petasan yang dijual belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Bahan Peledak Komersial. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai lokasi penyimpanan petasan yang diduga belum memenuhi standar keamanan, karena berada dekat dengan permukiman warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan bahaya serius apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan.
Penjual Mengaku Aman Berjualan
Salah seorang penjual petasan di Jalan Gomo yang enggan disebutkan namanya mengaku tetap berjualan karena merasa tidak ada larangan langsung dari aparat. “Kami berjualan seperti biasa. Setahu kami, petasan ini diambil dari pemasok yang katanya sudah ada izin. Selama ini juga tidak ada penertiban langsung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali menegaskan perlunya kejelasan informasi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Warga Desak Penertiban Tanpa Tebang Pilih
Maraknya penjualan petasan setiap menjelang Natal dan Tahun Baru memicu keresahan warga. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas, adil, dan konsisten dalam melakukan penertiban.
“Kami berharap Polres Nias dan Satpol PP Kota Gunungsitoli benar-benar serius menertibkan penjualan petasan yang melanggar aturan. Jangan sampai kejadian ini terus berulang setiap tahun dan membahayakan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Menunggu Klarifikasi Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, Krimsusnewstv.id masih berupaya menghubungi Polres Nias dan Satpol PP Kota Gunungsitoli untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait pengawasan, perizinan, serta langkah penertiban yang akan dilakukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Media ini berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di lapangan serta menyampaikan informasi secara berimbang demi kepentingan keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Arvil laoli
Editor : Redaksi













